Pertimbangkan Situasi Arus Balik, Ini Imbauan bagi ASN Pemkot Kediri
OPD yang memberikan layanan pada masyarakat harus WFO 100 persen. Seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Kota Kediri, SJP - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor secara bergantian. Sistem kerja tersebut berlaku pada 16 sampai 17 April 2024 mendatang.
Imbauan kepada seluruh ASN Pemkot Kediri terkait sistem kerja tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Minggu (14/4/2024).
Pj Wali Kota Kediri, Zanariah mengatakan, pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri.
"Para ASN Pemerintah Kota Kediri tanggal 16-17 April 2024 ada kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau dari rumah (WFH)," kata Zanariah, Minggu (14/4/2024).
Jadi nanti, lanjutnya, siapa saja yang akan bekerja dari rumah akan ditentukan oleh Kepala OPD masing-masing. Namun tidak semua OPD bisa melaksanakan pengaturan kombinasi sistem kerja atau WFH.
Menurutnya, OPD yang memberikan layanan pada masyarakat harus WFO 100 persen. Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara layanan administrasi pemerintah seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi, serta layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya, menyesuaikan maksimal 50 persen yang melaksanakan WFH.
"Bagi ASN yang sudah ada di Kediri, masuk seperti biasa dan ikut serta halal bihalal sesuai dengan yang telah direncanakan," tambah Zanariah. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?