Pernikahan Sesama Jenis di Malang Berbuntut Panjang, Keluarga Laporkan Media ke Polres Batu
Laporan tersebut secara tegas ditujukan kepada akun TikTok milik media Blok-a.com yang mengunggah konten terkait kasus tersebut.
KOTA BATU, SJP — Kasus viral pernikahan sesama jenis yang sempat menghebohkan Malang Raya kini berbuntut panjang. Tidak hanya ditangani sebagai dugaan penipuan identitas di Malang, kasus ini juga memicu laporan baru di Polres Batu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut secara tegas ditujukan kepada akun TikTok milik media Blok-a.com yang mengunggah konten terkait kasus tersebut.
Pelapor diketahui merupakan pihak keluarga terduga pelaku dalam kasus pernikahan tersebut yang merasa dirugikan atas narasi yang beredar.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, pada Jumat (10/4/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut laporan teregistrasi dengan nomor LPM/226/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.
"Yang dilaporkan dalam perkara ini adalah akun media sosial TikTok milik media Blok-a.com. Pelapor merupakan pihak keluarga dari terduga pelaku dalam kasus yang sempat viral tersebut dan merasa keberatan atas konten yang dipublikasikan," ujarnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus pernikahan siri antara seorang perempuan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan sosok yang mengaku sebagai laki-laki bernama Rey.
Pernikahan itu berlangsung pada 3 April 2026 dan baru terungkap kejanggalannya saat malam pertama, ketika diketahui bahwa sosok Rey diduga merupakan perempuan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas dan pemalsuan dokumen. Seiring berjalannya waktu, berbagai konten terkait peristiwa itu bermunculan di media sosial dan menjadi viral, termasuk yang diunggah oleh akun TikTok media Blok-a.com.
Dalam konten yang beredar, terdapat narasi yang dinilai sensasional, mulai dari kronologi perkenalan hingga rincian pernikahan siri dan dugaan identitas pelaku. Video tersebut juga memuat potongan rekaman prosesi pernikahan.
"Pelapor menilai konten tersebut tidak sesuai fakta dan menyerang nama baik pihak keluarga. Selain itu, pelapor juga tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut hingga sampai ke akun TikTok yang bersangkutan," imbuhnya.
AKP Joko juga menambahkan Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri pengelola akun TikTok media Blok-a.com serta asal-usul konten yang diunggah.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta.
"Kami akan mendalami perkara ini secara objektif dengan mengedepankan pembuktian. Saat ini masih mengumpulkan alat bukti digital dan akan memeriksa para saksi untuk memastikan duduk perkara secara utuh," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan media Blok-a.com, Bob Bimantara, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait laporan tersebut, meskipun sudah mendengar adanya pelaporan ke kepolisian.
"Kami belum menerima surat laporan atau panggilan resmi dari kepolisian, namun informasi terkait hal tersebut sudah kami dengar," ujarnya.
Bob menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan telah dikerjakan secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan keberimbangan (cover both sides) serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab.
"Dalam setiap pemberitaan, kami berupaya menjalankan prinsip jurnalistik, termasuk cover both sides. Kami juga memberikan ruang terbuka bagi pihak manapun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

