Perketat Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Blitar Periksa Sejumlah Wisatawan hingga Relawan Asing

Meski tidak ditemukan pelanggaran fatal, operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Blitar dan Tulungagung kini memasuki fase pengetatan guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.

17 Dec 2025 - 11:00
Perketat Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Blitar Periksa Sejumlah Wisatawan hingga Relawan Asing
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar saat menggelar operasi wirawaspada. (Foto: Istimewa)

BLITAR, SJP — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi merampungkan Operasi Wirawaspada, sebuah agenda nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung selama tiga hari, 10–12 Desember 2025. 

Meski tidak ditemukan pelanggaran fatal, operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Blitar dan Tulungagung kini memasuki fase pengetatan guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Operasi yang menyisir lembaga pendidikan hingga pemukiman warga ini bertujuan untuk memetakan kepatuhan administratif para warga asing di daerah-daerah yang jauh dari pantauan pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa pada hari pertama, petugas melakukan audit dokumen di sebuah lembaga kursus di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. 

Dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang bertindak sebagai relawan pengajar Bahasa Inggris menjadi subjek pemeriksaan.

"Kami memvalidasi dokumen perjalanan serta izin tinggal mereka secara mendalam. Hasilnya, aktivitas keduanya masih selaras dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Aditya, Rabu (17/12/2025).

Memasuki hari kedua dan ketiga, intensitas pengawasan bergeser ke Kabupaten Tulungagung. 

Petugas memeriksa seorang warga Amerika Serikat di Desa Kaliwungu, serta tiga wisatawan asal Jerman yang tengah melakukan perjalanan lintas wilayah menggunakan sepeda menuju Malang.

Pengawasan juga menyasar wilayah Kelurahan Jepun, tempat seorang WNA asal Pakistan bermukim. 

Meski memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah, kehadiran WNA di kawasan pemukiman penduduk menunjukkan perlunya pemantauan berbasis komunitas agar tidak terjadi pergeseran fungsi izin tinggal dari sosial ke komersial atau aktivitas ilegal lainnya.

Meskipun hasil Operasi Wirawaspada kali ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi, Imigrasi Blitar menekankan bahwa pengawasan fisik selama tiga hari tidak akan cukup tanpa solusi jangka panjang. Aditya Nursanto menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci.

Langkah solutif yang diusung ke depan adalah penguatan koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga tingkat kecamatan. Hal ini dinilai krusial mengingat luasnya wilayah kerja yang mencakup dua kabupaten dengan topografi yang beragam.

"Operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya memastikan kedaulatan hukum. Kami mengharapkan masyarakat lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka melalui kanal pelaporan resmi kami," pungkas Aditya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow