Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji, Berkas Dinyatakan Lengkap
Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bumiaji dinyatakan lengkap dan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Batu tanpa adanya tersangka baru. Sehingga empat tersangka saat ini tengah menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kota Batu, SJP - Berkas Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu di APBD 2021 dinyatakan lengkap dan akan dipindahkn ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan pada Minggu (17/3/2024) bahwa pihaknya tengah mengurus dan mempersiapkan berkas administrasi kasus tersebut.
"Ada banyak berkas yang harus diselesaikan, setidaknya April mendatang sudah tuntas. Jadi perkara korupsi Puskesmas Bumiaji akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat oleh jaksa penuntut umum, dan sudah tidak ada tersangka baru," urainya.
Seperti yang pernah ditulis sebelumnya, perkara korupsi di Puskesmas Bumiaji omi menyeret empat nama tersangka yakni di antaranya adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati Direktur CV DAP yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
Lalu dilanjutkan pada 9 Januari 2024 dua tersangka baru yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu 202, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan tersangka, Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu, dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Tersangka lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?