Kejari Bondowoso Kembali Musnahkan Barang Bukti 40 Kasus Pidana Umum
Pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan untuk meminimalisasi penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BONDOWOSO, SJP – Barang bukti hasil ungkap 40 kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Selasa (15/4/2024) siang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, sabu-sabu sebanyak 6,60 gram, pil koplo hampir 4 ribu butir, ganja 434 gram, peluru senjata api 7 butir, senjata tajam dan sejumlah telepon selular.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dipotong, direndam hingga dibakar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dzakiyul Fikri, disaksikan oleh sejumlah unsur penegak hukum lainnya di halaman Kejari setempat
Dzakiyul Fikri mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tujuan agar tidak disalahgunakan lagi untuk melakukan tindak kejahatan.
"Alhamdulillah ini disaksikan pihak terkait dari penyidik, Polres Bondowoso, Satpol PP, Kodim Dinas Kesehatan seluruhnya hadir," katanya.
Selain pemusnaham, barang bukti sebagian dikembalikan kepada pemilik yang merasa dirugikan, ada pula barang bukti yang dirampas dan dikembalikan kepada negara.
"Ada juga yang dimusnahkan sehingga tidak bisa digunakan lagi," ungkap Kajari usai pemusnahan barang bukti.
Diriny ajuga menerangkan, barang bukti tersebut sebagai penguat adanya peristiwa pidana yang tercantum dalam sebuah berkas perkara. Sehingga, pihaknya fokus pada BB yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Tentu apapun isinya sesuai amar putusan pengadilan, antisipasinya kaitan dengan pencegahan kasus selama ini bersinergi dengan kepolisian. Ya tentu nanti kita lakukan upaya meminimalis kejahatan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?