Peringkat 7 Nasional, Pelayanan Publik Jember Masuk Zona Kualitas Tertinggi Versi Ombudsman RI
Pencapaian ini menempatkan Jember di peringkat ke-7 dari 170 kabupaten yang menjadi objek penilaian di seluruh Indonesia.
JEMBER, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengukuhkan posisinya sebagai salah satu garda terdepan dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025, Kabupaten Jember berhasil menembus 10 besar nasional dengan predikat opini pelayanan publik Kualitas Tertinggi.
Pencapaian ini menempatkan Jember di peringkat ke-7 dari 170 kabupaten yang menjadi objek penilaian di seluruh Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi dalam agenda Penyampaian Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar secara virtual.
Keberhasilan ini menandai progresivitas Pemkab Jember yang cukup signifikan. Sebelumnya, pada tahun 2024, Jember berada di posisi ke-12 nasional. Dalam kurun waktu satu tahun, Jember melompat ke peringkat ke-7, bersaing ketat dengan daerah-daerah unggulan lainnya seperti Kabupaten Badung, Sidoarjo, dan Gresik.
Adapun lokus penilaian yang menjadi barometer Ombudsman RI di Kabupaten Jember meliputi tiga unit pelayanan strategis, yakni: Dinas Sosial; Dinas Pendidikan; dan RSD dr. Soebandi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah buah dari kerja kolektif. Namun, ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri.
"Esensi pelayanan publik bukan sekadar mengejar angka atau peringkat, melainkan ketulusan dalam melayani masyarakat. Negara memerintahkan kita memberikan pelayanan prima, dan jika dilakukan dengan sepenuh hati, kepercayaan publik akan terbangun," tegas Isnaini, Kamis (5/2/2026).
Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pilar utama di balik kesuksesan ini. Selain penguatan komitmen pimpinan, Pemkab Jember fokus pada transparansi dan responsivitas pengaduan.
Selain mengandalkan sistem nasional SP4N-LAPOR!, Jember memiliki kanal pengaduan internal bertajuk Wadul Gus'e. Kanal ini memungkinkan masyarakat melapor secara langsung, dengan supervisi ketat dari Bupati Jember guna memastikan setiap keluhan mendapatkan tindak lanjut yang nyata.
Ke depan, Pemkab Jember berkomitmen menjadikan standar Ombudsman sebagai ambang batas minimum pelayanan.
Beberapa langkah strategis yang akan diambil meliputi: konsistensi kepatuhan standar pelayanan di seluruh perangkat daerah; mitigasi dini terhadap potensi maladministrasi melalui evaluasi internal berkala; dan digitalisasi pelayanan publik guna memangkas birokrasi yang tidak efisien.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Jember membuktikan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

