Jalan Brosem Jadi Lahan Parkir Liar, Dishub Pasang Rambu Larangan
Hal ini dilakukan karena sebelumnya Dishub dapati parkir liar baik dari mobil dan bus yang hendak menuju Alun-alun sehingga rambu dilarang parkir dan barier dipasang agar tidak dijadikan tempat parkir
Kota Batu, SJP - Pasca DPUPR Kota Batu rampungkan pelebaran Jalan Raya Bromo-Semeru (Brosem), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu pasang tanda larangan parkir di kawasan tersebut.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya Dishub dapati adanya parkir liar baik dari mobil dan bus yang hendak menuju Alun-alun sehingga rambu dilarang parkir dan barier dipasang agar tidak dijadikan tempat parkir.
"Bahkan disana sudah ada jukirnya, langsung kami tegur dan kami pasang rambu itu karena pelebaran jalan dimaksudkan untuk mempermudah aksebilitas menuju Alun-alun Batu dan bukan sebagai tempat parkir," ungkapnya Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi pada Kamis (21/12/2023).
Ia lanjutkan terdapat beberapa tokoh masyarakat yang minta secara informal kepada pihak Dishub agar berdayakan pemuda setempat dengan menjadikan kawasan Jalan Brosem untuk lahan parkir.
Namun ia masih belum bisa realisasikan permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan tujuan pelebaran Jalan Brosem dalam Forum Lalu Lintas 2023.
Ketika disinggung terkait identitas oknum yang parkir dikawasan Jalan Brosem, pria kelahiran Kota Batu ini jelaskan bahwa mereka adalah wisatawan dari luar kota.
"Karena hasil dari analisa kami memang dari 100 persen kunjungan wisatawan ke Kota Batu, hampir 20 - 30 persen wisatawan berkunjung ke Alun-alun. Jadi ketika spot ikonik Kota Batu kekurangan tempat parkir maka wisatawan mencari tempat lain untuk meletakkan kendaraannya dan berwisata di Alun-alun Kota Batu," imbuhnya.
Sehingga pemasangan tanda larangan parkir di kawasan Jalan Brosem harus dilakukan agar tujuan pembangunan infrastruktur tidak melenceng dari apa yang sebelumnya telah disepakati. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?