Peringati RTKD 2025, KI Jatim Tetapkan 15 Desa Sebagai Desa Terang 2025

Sebanyak 15 desa di Jawa Timur meraih predikat Desa Terang 2025 setelah dinilai transparan, akuntabel, dan global dalam pengelolaan informasi publik.

01 Oct 2025 - 20:48
Peringati RTKD 2025, KI Jatim Tetapkan 15 Desa Sebagai Desa Terang 2025
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto (Dok. KI Jatim)

SURABAYA, SJP - Sebanyak 15 desa di Jawa Timur berhasil meraih nilai di atas 80 dalam monitoring keterbukaan informasi publik (KIP) yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Hasil tersebut menempatkan desa-desa itu sebagai contoh 'Desa Terang', yaitu desa yang terbuka, akuntabel, dan global.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI Jatim melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi lapangan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day (RTKD) yang jatuh setiap 28 September lalu.

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan capaian yang sudah diraih oleh beberapa desa di Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi budaya baru di desa.

"Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya baru di desa-desa," ujar Edi saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025).

"Dengan transparansi, akuntabilitas, dan wawasan global, desa mampu tumbuh lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing," imbuhnya.

Konsep Desa Terang sendiri dibangun atas tiga nilai utama, yakni: 

  1. Terbuka, yakni informasi desa mudah diakses, dokumen program dan anggaran dipublikasikan jelas, serta masyarakat dilibatkan dalam pengawasan.
  2. Akuntabel, di mana tata kelola desa dipertanggungjawabkan secara terukur, proses anggaran terbuka, dan evaluasi dilakukan konsisten.
  3. Global, yaitu desa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital dan standar tata kelola berorientasi internasional.

Adapun 15 desa yang mendapat predikat Desa Terang 2025, meliputi: 

  • Desa Malangsari (Kab. Nganjuk),
  • Desa Pungpungan (Kab. Bojonegoro),
  • Desa Tikusan (Kab. Bojonegoro),
  • Desa Wates (Kab. Magetan),
  • Desa Sidomukti (Kab. Jember),
  • Desa Sekarputih (Kab. Nganjuk),
  • Desa Kemaduh (Kab. Nganjuk), 
  • Desa Gonggang (Kab. Magetan),
  • Desa Sumberejo (Kab. Madiun),
  • Desa Pademawu Timur (Kab. Pamekasan),
  • Desa Sidomulyo (Kab. Jember),
  • Desa Wates (Kab. Blitar),
  • Desa Merkawang (Kab. Tuban),
  • Desa Simoangin-Angin (Kab. Sidoarjo),
  • Desa Tembalang (Kab. Blitar).

Pada tahun sebelumnya, juga sudah ada beberapa desa yang layak disebut sebagai Desa Terang. Dengan tambahan 15 Desa Terang baru di tahun 2025, KI Jatim berkomitmen untuk terus memperluas praktik keterbukaan informasi publik hingga ke seluruh desa.

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menambahkan bahwa keterbukaan informasi kini semakin dibutuhkan seluruh masyarakat, tidak hanya yang berada di daerah perkotaan, namun juga di pedesaan.

"Momentum Right to Know Day ini menjadi pijakan bersama bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global," katanya.

KI Jatim menyebut komitmen tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan desa sebagai pilar kemajuan dan kesejahteraan.

"Kunci dari semuanya diawali dari membangun keterbukaan informasi publik," pungkas Sholahuddin. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow