Peringatan BMKG: Gelombang 2,5 Meter di Perairan Jatim, Simak Daftar Wilayah Terdampak
BMKG Maritim Surabaya mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi 1.25-2.5 meter. Simak daftar wilayah terdampak dan batas aman melaut bagi nelayan.
SURABAYA, SJP – Stasiun Meteorologi Maritim Surabaya mengeluarkan peringatan dini terkait ancaman gelombang tinggi yang berlaku mulai 13 Januari hingga 16 Januari 2026. Masyarakat, khususnya pelaku pelayaran, diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi cuaca buruk di perairan Jawa Timur.
Prakirawan BMKG Maritim Surabaya, Ady Hermanto, menjelaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh dinamika atmosfer di wilayah perairan utara. “Daerah konvergensi terjadi di wilayah Laut Jawa,” tulis Ady dalam keterangan resminya.
Kondisi tersebut berdampak pada kecepatan angin yang cukup tinggi dan perubahan cuaca yang signifikan. Berdasarkan pantauan radar: Arah angin didominasi dari arah Barat Daya ke Barat dengan kecepatan mencapai 5 hingga 40 knots. Kondisi cuaca secara umum diprediksi mengalami hujan sedang hingga lebat di wilayah perairan Jawa Timur.
Daftar Wilayah Waspada Gelombang
Ady juga memaparkan bahwa gelombang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di banyak titik. Wilayah yang harus waspada antara lain: • Perairan Masalembo
• Perairain Bawean Bagian Selatan
• Perairan Lamongan
• Perairan Utara Bangkalan
• Perairan Utara Pamengkasan
• Perairan Kep. Sapudi Bagian Utara
• Perairan Kep. Kangean Selatan
• Perairan Situbondo Bagian Timur
• Perairan Pacitan
• Perairan Tulungagung
• Perairan Malang
• Perairan Jember
• Perairan Probolinggo
• Perairan Banyuwangi
• Perairan Tuban
• Perairain Bawean Bagian Utara
• Perairan Gresik Bagian Utara
• Perairan Utara Sampang
• Perairan Sumenep Bagian Utara
• Perairan Kep. Kangean Bagian Timur
• Perairan Kep. Sapudi Bagian Selatan
• Perairan Situbondo Bagian Barat
• Perairan Trenggalek
• Perairan Blitar
• Perairan Lumajang
• Perairan Kep. Kangean Bagian Utara
• Perairan Situbondo Bagian Barat
• Perairan Situbondo Bagian Timur
Mengingat potensi bahaya yang ada, Ady Hermanto menekankan agar nelayan dan operator kapal memperhatikan ambang batas keselamatan sebelum memutuskan melaut. Ia memberikan panduan spesifik terkait risiko keselamatan pelayaran:
“Perahu Nelayan berisiko apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 m. Sementara untuk Kapal Tongkang, risiko muncul apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 m,” jelasnya.
Selain wilayah utama, BMKG juga mencatat beberapa titik lain yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran, termasuk Perairan Tuban, Gresik bagian utara, perairan utara Sampang, serta wilayah Kepulauan Kangean dan Sapudi. (**)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

