Perempuan di Jombang Gugat Harta Gono-Gini Senilai Rp 7,8 Miliar
Suwarsih warga Wonosalam, Jombang menggugat mantan suaminya Patrick Georges Peters atas harta bersama atau gono gini senilai kurang lebih Rp 8 miliar.
JOMBANG, SJP - Perempuan asal Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Suwarsih, melakukan gugatan harta bersama atau gono gini senilai Rp 7,8 miliar atas mantan suaminya Patrick Georges Peeters bin Louis Clement Peeters (76) Warga Negara Asing (WNA) asal negara Belgia.
Gugatan tersebut tercatat dalam informasi SIIP Pengadilan Agama Jombang, dengan nomor perkara 2373/Pdt.G/2024/PA.Jbg. Kini status perkara tersebut masih pada putusan sela.
Kuasa Hukum penggugat, Suja'i SH mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, Jumat (6/12) kemarin, untuk melihat langsung objek sengketa harta bersama yang digugat di Pengadilan Agama Jombang.
"Objeknya antara lain sebidang tanah seperempat hektar, tiga unit mobil, hewan ternak sapi 75 ekor, hewan ternak ayam petelur sebanyak 3.000 ekor, tanaman cengkeh sebanyak 11 ribu batang, tanaman coklat sebanyak 5 ribu pohon, dan sejumlah uang renovasi rumah," terang Suja'i lewat pesan diterima wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Suja'i, dari pantauan sidang pemeriksaan setempat pada objek perkara, tergugat warga Belgia Patrick Georges Peeters, tidak keberatan saat Majelis Hakim memeriksa objek sengketa.
"Dapat disimpulkan objek PS adalah benar objek harta bersama atau gono gini, dan secara otomatis harus dibagi dua," ungkapnya.
Senada, Syarahuddin SH atau akrab disapa Bang Reza mempertegas bahwa pihaknya mewakili bu Suwarsih mengajukan gugatan senilai lebih kurang Rp 8 miliar.
"Yang kita gugat itu perkiraan sekitar kurang lebih Rp 8 miliar," ujar Bang Reza.
Kita gugat karena harta bawaan dari Patrick dan bu Suwarsih ketika menjadi suami istri hingga mereka bercerai.
"Kami berharap, gugatan kami bisa dimenangkan, karena sesuai dengan fakta, tinggal menunggu kesimpulan baru masuk putusan," harapnya.
Salah satu Kuasa Hukum Patrick Georges Peeters warga Belgia atau tergugat, Arie Sutikno SH enggan untuk memberikan jawaban atas klaim potensi menang dari kuasa hukum penggugat.
"Saya tidak berhak untuk menyampaikan penjelasan. Sebaiknya ditanyakan kepada Mas Henrie. Nanti khawati nya saya dinilai lancang," ujarnya.
Arie Sutikno membenarkan saat sidang pemeriksaan setempat turut hadir mendampingi kliennya.
"Benar, cuma problemnya saya tidak berhak menyampaikan informasi apapun. Mengingat kedudukan saya sebagai tim saja dalam bekerja," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?