Penetapan Plh Sekda Bondowoso Sudah Sesuai Aturan dan Regulasi
Pj Bupati Bondowoso mengedukasi masyarakat agar tidak sepotong-sepotong memahami aturan dan undan-undang. Apalagi terkati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris.
BONDOWOSO, SJP - Baru-baru ini, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso memanas, pasca selesainya masa jabatan Haeriah Yuliati sebagai Penjabat (Pj) Sekda yang pertama kali dilantik pada 3 November 2023 silam, semasa kepemimpinan Pj Bupati Bambang Soekwanto.
Jabatan Haeriah Yuliati sebagai Pj Sekda kembali diperpanjang pada 10 Agustus 2024. Di periodenya yang kedua, perempuan yang pernah menjabat Kepala Dinas Kominfo ini, kembali dilantik oleh Pj Bupati Bondowoso Muhammad Hadi Wawan Guntoro.
Setelah masa jabatannya berakhir, bukannya menunjuk orang lain sebagai pengganti Haeriah Yuliati, justeru Pj Bupati Bondowoso Muhammad Hadi Wawan Guntoro, kembali menetapkan Kepala Dinas Pendidikan ini, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda.
Penetapan Plh Sekda ini dinilai oleh beberapa pihak menabrak aturan dan regulasi. Karena, jabatan Haeriah Yuliati sebagai Pj Sekda sudah diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 9 bulan.
Padahal, di dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018, orang yang sama yang pernah menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan, bisa kembali dilantik sebagai Plt atau Plh Sekda.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Pj Bupati Bondowoso Muhammad Hadi Wawan Guntoro. Menurutnya, penetapan Haeriah Yuliati sebagai Plh Sekda sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
"Sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018. Tolong dibaca secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Kalau saya itu tegak lurus di aturan," tegasnya kepada suarajatimpost.com, pada Sabtu (7/12/2024), usai menghadiri Safari Pendidikan di SMPN 1 Tegalampel.
Persoalan tentang penetapan Plh Sekda, lanjut Hadi Wawan, secara regulasi sudah melalui mekanisme yang berlaku, bukan asal tunjuk. Bahkan, dirinya tidak pernah memiliki kepentingan atas penetapan Plh Sekda Bondowoso.
“Itu ada mekanismenya. Ya gak bisa kemudian asal nunjuk dan usulkan Pj Sekda. Ada aturannya, sehingga dalam waktu sekarang, komposisinya sudah saya serahkan kepada Gubernur Jawa Timur,” ungkap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur ini.
Hadi Wawan juga menjelaskan jika jabatannya memiliki batasan. Bahkan, setiap akan mengambil kebijakan masalah mutasi, open biding dan hal lainnya, harus sesuai regulasi dan seizin Kemendagri.
“Kalau semisal saya tidak taat regulasi, saya sudah pasti ditegur. Apalagi Penjabat itu dibatasi kewenangannya. Kemendagri menyampaikan, pokoknya kalau sampai ada Penjabat Kepala Daerah yang memutasi (jabatan) tanpa izin, hari itu juga akan diberhentikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?