Kejagung Sita Rp 20 Miliar usai Geledah Rumah dan Apartemen Tiga Hakim PN Surabaya

Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah serta mata uang asing, termasuk dolar Singapura

24 Oct 2024 - 16:01
Kejagung Sita Rp 20 Miliar usai Geledah Rumah dan Apartemen Tiga Hakim PN Surabaya
Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan atas kasus gratifikasi Ronald Tannur (Foto: Beritasatu/Ilham Oktafian)

SURABAYA, SJP - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai lebih dari Rp 20 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah serta mata uang asing, termasuk dolar Singapura.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan, penyitaan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman para hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Berikut adalah rincian jumlah uang yang disita:

Rumah Pengacara Lisa Rahman di Rungkut, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 1,19 miliar
  • Uang tunai dolar AS: US$ 451.700 (setara Rp 7,07 miliar)
  • Uang tunai dolar Singapura: S$ 717.043 (setara Rp 8,49 miliar)

Apartemen Lisa Rahman di Menteng, Jakarta Pusat:

  • Uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura setara Rp 2,126 miliar
  • Dokumen terkait penukaran valuta asing
  • Catatan pemberian uang
  • Ponsel milik Lisa Rahman

Apartemen Hakim Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 97,5 juta
  • Uang tunai S$ 32.000 (setara Rp 378,69 juta)
  • Uang tunai ringgit Malaysia: RM 35.992,25 (setara Rp 129,4 juta)
  • Berbagai barang bukti elektronik

Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

  • Uang tunai US$ 6.000 (setara Rp 93,97 juta)
  • Uang tunai S$ 300 (setara Rp 3,55 juta)
  • Berbagai barang bukti elektronik

Apartemen Hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 104 juta
  • Uang tunai US$ 2.200 (setara Rp 34,46 juta)
  • Uang tunai S$ 9.100 (setara Rp 107,69 juta)
  • Uang tunai yen: 100.000 (setara Rp 10,24 juta)
  • Berbagai barang bukti elektronik

Apartemen Hakim Mangapul di Gunawangsa, Tidar, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 21,4 juta
  • Uang tunai US$ 2.000 (setara Rp 31,3 juta)
  • Uang tunai S$ 32.000 (setara Rp 379,09 juta)
  • Berbagai barang bukti elektronik

Total uang yang disita mencapai Rp 20.267.276.347 atau sekitar Rp 20,267 miliar. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow