Penuntut Umum Tuntut Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan Lansia di Jember

Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. menerangkan, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 Jun 2024 - 13:00
Penuntut Umum Tuntut Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan Lansia di Jember
Suasana sidang di pengadilan negeri Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP- Kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan November tahun 2023 memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut hukuman pidana mati kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus perampokan. 

Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember Dwi Caesar, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. menerangkan, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," katanya, Rabu (26/6)

Keyakinan Penuntut Umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung RI.

"Akhirnya diputuskan tuntutan terhadap para terdakwa adalah pidana mati,” tegas Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho.

Tiga terdakwa tersebut yakni Sadi Adi Broto, yang tercatat sebagai warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Kemudian Agus Wicaksono, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur serta Siti Nurhasanah (40), yang juga anak korban, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur 

Korban tindak kriminal ketiganya yaitu Hasiyah, yang tak lain adalah ibunda dari Siti Nurhasanah. 

Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi oleh asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto yamg tidak direstui oleh korban Hasiyah. 

"Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan," jelasnya.

Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, Sadi mengajak Agus Wicaksono, dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp. 5 juta. 

Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB. 

Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih hutang milik korban. 

Usai menagih hutang, Agus Wicaksono melaksanakan rencananya dengan mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan. 

Sesampai di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, keduanya bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu. 

Korban sempat cekcok dengan Siti Nurhasanah, hingga Agus Wicaksono mendekap tubuh korban dari belakang agar tidak bergerak dan berteriak. 

Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan. Siti Nurhasanah membantu memegangi kedua tangan ibunya itu agar tidak berontak. 

Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. 

Di akhir nafas Hasiyah, Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok Hasiyah sekali lagi tepat di leher untuk memastikan sudah meninggal dunia. 

Tidak hanya sampai di situ saja, perbuatan ketiganya. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban. 

Diantaranya satu sepeda motor, ponsel, dan uang. Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi. 

"Berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan amar tuntutan, pertama, agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sadi Adi Broto, Agus Wicaksono, dan Siti Nurhasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," terang Kasi Pidum

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu buah jam tangan warna hitam merk GUESS, satu buah kerudung warna krem, satu buah jaket warna biru, satu buah celana pendek warna merah mudah. 

Satu buah cincin, dua buah anting, satu buah bros, satu buah pisau, satu buah kaos warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, satu buah kaos lengan panjang warna kuning, satu buah celana jeans warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam dirampas untuk negara.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan para terdakwa yang berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim akan dilaksanakan hari Kamis, 27 Juni 2024. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow