Unik! Aliran Sungai Catak Banteng Jombang Berwarna Hijau Kombinasi Sampah Mengapung

Aliran sungai Catak Banteng di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terlihat unik. Pasalnya, aliran sungai berwarna hijau dengan kombinasi sampah yang terapung.

28 Sep 2024 - 20:00
Unik! Aliran Sungai Catak Banteng Jombang Berwarna Hijau Kombinasi Sampah Mengapung
Kondisi sungai Cetak Banteng Kecamatan Mojoagung Jombang dipenuhi tanaman Kiambang dan sampah mengapung. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Aliran sungai Catak Banteng di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terlihat unik. Pasalnya, aliran sungai berwarna hijau dengan kombinasi sampah yang terapung. 

Informasi didapat, sejauh mata memandang dari jembatan jalan Bandaran II Desa Mancilan tidak terlihat penampakan air, tapi hanya hamparan hijau serta beberapa buah sampah mengapung. 

Warga Desa Mancilan Moh Roful membenarkan jika aliran sungai Catak Banteng berwarna hijau disertai sampah mengapung. Warna hijau yang Ia maksud adalah banyaknya tanaman kiambang atau sejenisnya. 

"Kiambang atau lumut dan rumput hijau - hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer," kata Roful lewat pesan diterima wartawan, Sabtu (28/9/2024). 

Selain itu terlihat sampah sepanjang aliran sungai. Dirinya beserta warga lain sudah melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa dan ke dinas setempat. 

"Kami khawatir, apalagi sudah mulai masuk musim penghujan, kuatirnya aliran sungai tersumbat, ini wilayah langganan banjir," ungkapnya. 

Aliran sungai Catak Banteng di wilayah Mojoagung saat musim penghujan kerap memicu terjadinya banjir. Tahun sebelumnya memang telah dilakukan pengerukan sampah, namun sekarang terlihat pagi sampah dan tanaman kiambang memenuhi aliran sungai. 

"Tahun lalu sudah dilakukan pembersihan, sekarang banyak lagi sampah dan tanaman kiambang," terangnya. 

Mewakili warga sekitar bantaran sungai Catak Banteng, Roful yang juga merupakan aktivis FRMJ Jombang mengharap agar pihak terkait bisa melakukan pembersihan atau normalisasi sungai. Sedangkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan buang sampah ke sungai. 

"Ada normalisasi dari pihak terkait, dari PUPR atau BBWS, sedangkan Pemdes bisa buat Perdes pelarangan buang sampah di sungai," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow