Perkara Perpanjangan Waktu Pembongkaran, PKL Sultan Agung Ingin Temui PJ Wali Kota Batu
Hal ini diungkapkan oleh Wakil PKL Paguyuban Among Roso Sugianto pada Sabtu (28/9/2024) bahwa pihaknya masih akan berupaya untuk mengiringi surat kepada pucuk pimpinan kota Batu tersebut.
KOTA BATU, SJP - Satpol PP kota Batu yang memberikan kelonggaran kepada PKL Jalan Sultan Agung, dimanfaatkan oleh PKL yang masih bertahan untuk berupaya menemui PJ Wali kota batu Aries Agung Paewai untuk mencari solusi, agar mereka mendapatkan tempat baru untuk tetap melakukan aktivitas niaga.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil PKL Paguyuban Among Roso Sugianto pada Sabtu (28/9/2024), bahwa pihaknya masih akan berupaya untuk mengiringi surat kepada pucuk pimpinan Kota Batu tersebut.
"Semoga Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai bersedia memenuhi audiensi dengan kami. Kami hanya membutuhkan solusi dari beliau terlebih apabila diberikan tempat maka kami akan sangat berterima kasih karena kami berjualan di sini sudah belasan tahun," urainya.
Kepada awak media, ia memaparkan surat yang disampaikan berisi permintaan agar bisa menemui para PKL Paguyuban Among Roso pada Senin, 30 September 2024 nanti. Kemudian isi dari audensi tersebut agar mereka dapat menyampaikan kondisi PKL yang belum bisa berjualan karena belum ada tempat lain.
Disisi lain, ia juga beranggapan bahwa penertiban memang bisa sah dilakukan Pemkot selaku pemilik lahan. Namun pihaknya juga menginginkan agar ada alternatif yang bisa menjadi pilihan PKL.
"Untuk sementara kami biarkan dulu sampai tanggal 4 batas waktunya. Nanti apa ada solusi perubahan apa tidak. Biar teman-teman ini bisa ketemu dengan Pj Wali Kota. Agar menanggapi yang kami harapkan, seperti itu," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?