Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Nganjuk

Kejadian berawal dari perkenalan NP dengan AMJ pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023. Hal itu menyebabkan korban hamil.

27 Sep 2024 - 21:45
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Nganjuk
Pelaku AMJ saat diintrogasi di Mapolres Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk menangkap pelaku berinisial AMJ (26) dalam kasus persetubuhan dengan korban berinisial NP (13) yang berstatus anak di bawah umur

"Kami tangkap pelaku berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro di Jakarta, Jumat 27 September 2024

Ia menjelaskan kejadian berawal dari perkenalan NP dengan AMJ pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023. Hal itu menyebabkan korban hamil.

Kemudian AMJ (26) diamankan pada Selasa, 24 September 2024 sekira jam 17.45 WIB saat berada di rumahnya lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang TKP nya rumah korban atas nama NP (13) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WhatsApp yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku, setelah didesak, korban mengaku disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali, selanjutnya oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA dibantu dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk selanjutnya mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.

“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Julkifli. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow