Kilas Balik Kasus Ronald Tannur, dari Pembunuhan hingga Vonis Bebas dan Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya
Kasus ini bermula ketika Dini Sera Afrianti meninggal setelah dugem bersama Ronald di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Surabaya
SURABAYA, SJP - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas.
Penangkapan itu membuka kembali penyelidikan terkait penganiayaan yang dialami Dini Sera Afrianti (29) oleh Ronald Tannur, anak seorang mantan anggota DPR RI asal NTT.
Kasus itu bermula ketika Dini Sera Afrianti meninggal setelah dugem bersama Ronald di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Diduga, Ronald menganiaya Dini hingga tewas. Ibu Dini segera melaporkan kejadian itu ke polisi, yang menghasilkan laporan dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada hari yang sama.
Tidak lama setelah laporan, Ronald ditangkap, dan sidang perdananya dimulai di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum, M Darwis, membacakan dakwaan yang menyebutkan Ronald dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan tuntutan penjara selama 12 tahun.
Dakwaan tersebut menjelaskan, kekerasan terjadi di Black Hole KTV, di mana Ronald dan Dini terlibat cekcok sebelum penganiayaan berlangsung. Selain itu, beredar video yang menunjukkan Ronald melindas Dini di parkiran mobil.
Meski banyak bukti diajukan dalam persidangan, hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 membebaskan Ronald Tannur dan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pembunuhan.
Keputusan itu menuai kritik luas, termasuk dari Kejagung, yang menganggap putusan tersebut penuh kejanggalan.
Setelah tiga bulan pascavonis, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober 2024, terhadap ketiga hakim yang terlibat. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terkait dugaan gratifikasi.
Penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang selama penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka. Uang tunai dan dokumen penting ditemukan di rumah pengacara LR, serta apartemen milik para hakim.
Tak berselang lama, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dan menghukum selama 5 Tahun.
Kini, Kejagung sedang mempertimbangkan untuk menjerat Edward Tannur, ayah Ronald, jika ada bukti bahwa dia terlibat dalam pendanaan suap tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan kesiapan untuk menetapkan Edward sebagai tersangka jika bukti cukup ditemukan.
"Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024). (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?