Penghuni Ruko Simpang Tiga Gugat Pemkab Jombang
Penghuni Rumah Toko (Ruko) Simpang Tiga Jombang melayangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kabupaten Jombang, SJP - Penghuni Rumah Toko (Ruko) Simpang Tiga Jombang melayangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tercatat dalam nomor pokok perkara 45/pdt.G/2024/PN Jbg tersebut selain menggugat Bupati Jombang, penghuni Ruko juga menggugat PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Zainal Fanani tim kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga menyampaikan ada sebanyak tiga kliennya yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ketiganya yakni Edi Suparman, Debby Yolanda dan Masruchin. Gugatan sendiri didaftarkan di PN Jombang pada Kamis, 1 Agustus 2024 dengan pelaksanaan sidang pertama digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Fanani menyayangkan langkah Pemkab Jombang melakukan pengosongan dan penyegelan Ruko Simpang Tiga pada Senin (19/8/2024), Fanani menyebut bahwa belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang. “Pengadilan Negeri Jombang belum ada keputusan yang inkrah terkait gugatan itu,” kata Zainal Fanani dalam pesan diterima wartawan, Selasa (20/8/2024).
Menurut Fanani proses hukum masih berjalan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menetapkan tersangka dalam perkara Ruko Simpang Tiga. “Kejaksaan belum menemukan atau menetapkan tersangka terkait dengan Ruko Simpang Tiga,” lanjutnya.
Fanani menegaskan, pihaknya selaku bagian dari penasehat hukum akan menghormati keputusan hukum yang ada. Ketika sudah inkrah atau sudah putusan Pengadilan dan kalah, tanpa diminta pihaknya bersedia mengosongkan Ruko sendiri.
“Ketika sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) tanpa dimintapun kami akan mengosongkan sendiri,” tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?