Kasus Pelajar Tewas Usai Duel Maut di Gresik, Polisi Periksa Keluarga Korban
Korban meninggal usai duel maut setelah menenggak miras dengan tetangganya sendiri di Jalan Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah.
Kabupaten Gresik, SJP – Penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan DM (17), pelajar kelas 3 SMK asal Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik terus dilakukan. Terbaru, ayah dan kakak korban diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik Mapolres Gresik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada ayah dan kakak korban,” kata salah satu kuasa hukum keluarga korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gresik, Moh Munif Ridhwan.
Sebagaimana diketahui, korban meninggal usai duel maut setelah menenggak miras dengan tetangganya sendiri di Jalan Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah.
Korban awalnya sempat dikabarkan meninggal dunia, namun keluarga korban menemukan kejanggalan setelah mendapat dengan beredarnya video perkelahian korban dengan pelaku di sebuah selokan air.
“Awalnya kakak korban berinisial M, merasa janggal atas peristiwa yang dialami oleh adiknya atau korban, kemudian dia mencari info ke lokasi kejadian dan menemukan beberapa petunjuk bahwa adiknya tidak mengalami kecelakaan tunggal melainkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh MF temanya sendiri dan juga adanya bukti rekaman video pada waktu kejadian,” beber Munif.
Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tak lama kemudian, pelaku berinisial beinisial MF (20), yang tidak lain tetangga sekaligus teman korban berhasil ditangkap, polisi juga membongkar makam korban guna keperluan otopsi.
“Keluarga telah menunjuk YLBH Gresik terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, kami mengikuti proses hukum yang berlaku dan melakukan pendampingan ini secara cuma-cuma. Yang terpenting bantuan ini agar khalayak publik mempermudah mendapatkan bantuan hukum atau akses keadilan,” jelas Munif.
Pihaknya menyampaikan bahwa sejauh ini tim hukum terus koordinasi dengan kepolisian agar kasus penganiayaan yang merenggut nyawa DM tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga akan membantu menggali saksi-saksi untuk pengembangkan kasus tersebut apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam penganiayaan,” pungkas dia. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?