Oknum Polisi Polsek Bandarkedungmulyo Jombang Disomasi Pengacara Buntut Dugaan Penipuan
Oknum polisi Inisial DSW yang berdinas di Polsek Bandar Kedungmulyo Jombang disomasi pengacara atas dugaan penipuan.
Kabupaten Jombang, SJP - Oknum polisi inisial DSW yang berdinas di Polsek Bandar Kedungmulyo Jombang disomasi pengacara atas dugaan penipuan.
Subchiyati (50) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang mengaku menjadi korban DSW. Bahkan jika di total kerugian atas dugaan tindakan penipuan tersebut mencapai nominal Rp 400 juta.
Penasehat hukum korban, Edi Haryanto SH dalam upaya konfirmasi oleh wartawan membenarkan langkah somasi atas dugaan penipuan tersebut.
"Harus diperjelas oknum anggota kepolisian yang bertugas di kepolisian sektor Bandar Kedungmulyo Jombang, betul," kata Edi Haryanto kepada wartawan, Rabu (15/5).
Menurut Edi, oknum polisi tersebut patut diduga telah meminjam barang berharga berikut uang kepada kliennya.
"Kalaupun di akumulasikan kurang lebih 400 juta rupiah," ungkap Edi.
Nilai kerugian ibu Subchiyati sebanyak 400 juta rupiah tidak dalam bentuk barang dan peminjaman uang dengan nominal bervariasi, ada senilai 40 juta rupiah dan ada juga yang 30 juta rupiah secara bertahap.
Edi mengaku sudah membangun komunikasi dengan oknum polisi tersebut.
"Semoga ada win - win solution karena oknum tersebut sampai detik ini masih menjadi anggota Polisi Republik Indonesia," tandasnya.
Kapolsek Bandar kedungmulyo, AKP Sumadji belum memberikan penjelasan, apakah oknum polisi inisial DSW masih aktif di jajaran Polsek Bandar Kedungmulyo atau tidak. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?