Penantian dari Tahun 2022, Akhirnya 282 ASN Fungsional di Bondowoso Diangkat

BKPSDM Bondowoso pastikan keterlambatan bukan karena sanksi, melainkan penyesuaian anggaran; tunjangan fungsional mulai Rp200 ribuan per bulan.

26 Feb 2026 - 18:30
Penantian dari Tahun 2022, Akhirnya 282 ASN Fungsional di Bondowoso Diangkat
Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'i saat melantikan 282 ASN Fungsional di Pendopo Raden Bagus Assra (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Momentum bulan suci Ramadan menjadi saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengangkatan pertama ASN dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kamis (26/2/2026).

Sebanyak 282 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rumpun kesehatan, ilmu hayat dan pendidikan tersebut, merupakan CPNS formasi tahun 2022 yang telah menunggu 4 tahun dan baru dilantik tahun ini, di Pendopo Raden Bagus Assra.

Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'i, usai melantik 282 ASN menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar prosesi administratif, melainkan amanah besar yang harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme.

“Mulai hari ini saudara tidak hanya memegang jabatan, tetapi juga memegang kepercayaan masyarakat. Jadikan pelayanan publik sebagai ladang ibadah sosial, bekerja dengan ilmu, melayani dengan hati,” pesannya.

Ia menyebut, pengangkatan pertama ini merupakan jawaban atas penantian panjang para ASN formasi 2022 yang seharusnya telah diangkat setahun setelah masa percobaan CPNS.

"Ahlamdulillah, proses (Pelantikan) tersebut baru terealisasi tahun ini," imbuhnya..

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Puspo Pranoto, menjelaskan, keterlambatan pengangkatan bukan disebabkan persoalan disiplin atau hukuman, melainkan karena pertimbangan penganggaran.

“Tidak ada masalah apa-apa. Hanya kita berhitung di penganggaran. Kita koordinasi dengan BPKAD, Bappeda, dan BKPSDM sehingga tahun ini bisa diangkat,” ujarnya usai pelantikan.

Ia menegaskan, ini bukan kenaikan pangkat, melainkan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bagi formasi CPNS tahun 2022. Setelah resmi diangkat, para pejabat fungsional tersebut berhak menerima gaji pokok serta tunjangan fungsional yang besarannya bervariasi.

“Relatif ya, tergantung jenis fungsionalnya. Paling rendah (tunjangan) sekitar Rp200 ribuan sampai Rp300 ribuan per bulan. Itu untuk fungsional pertama,” jelasnya.

Dari total formasi 2022 tersebut, penempatan terbesar berada di sektor pelayanan publik. Di antaranya pada Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan, Perkim, BSDK, hingga Inspektorat.

"Khusus tenaga kesehatan (nakes), tercatat sekitar 157 orang," ungkapnya.

Puspo juga menyebut, sebagian ASN yang telah diangkat kini memasuki masa kenaikan pangkat reguler sesuai ketentuan. Mayoritas berada di golongan IIIA, sementara untuk dokter ada yang sudah IIIB.

“Sudah waktunya naik pangkat. Tetap di jenjang pertama, tapi golongannya bisa naik, misalnya dari 3A ke 3B,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow