Pemuda Bedanten Gresik, Akan Seret Penyerbar Fitnah Kades dan Perangkat ke Ranah Hukum

Pembina Tim Melek Industri Santri Nusantara Bersatu (SNB) Kang Widodo dan sejumlah pemuda lainnya, baik dari unsur Pekerja Santri, Karang Taruna, dan Pendekar Silat menegaskan, apa yang telah dilakukan Anwar ini jelas-jelas melanggar pasal 45A ayat (1) UU ITE.

05 Nov 2023 - 03:00
Pemuda Bedanten Gresik, Akan Seret Penyerbar Fitnah Kades dan Perangkat ke Ranah Hukum
Rapat Pemerintah Desa dan segenap elemen tokoh serta pemuda di Balai Desa Desa Bedanten, Kecamatan Bungah

Kabupaten Gresik, SJP – Para pemuda di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dibuat geram dengan ulah seorang oknum warga desa setempat yang menjelek-jelekkan kepala desa beserta pemerintahan desa (Pemdes) hanya gara-gara persoalan pribadi, alias urusan keluarga. 

Bahkan, oknum warga bernama Anwar yang tinggal di Jalan Bandaran Sari Rejo RT 05 RW 02 Desa Bedanten itu membuat pemberitaan di beberapa media online dan konten YouTube dengan gambar video Balai Desa Bedanten Bungah yang disebarluaskan.

Dalam unggahan Youtube tersebut, Anwar dengan lantang menyatakan Abdul Majid Kades Bedanten terkenal sangat arogansi, apalagi terkait kepemimpinannya di pemerintahan tidak ada satu pun yang bisa dibanggakan. Bahkan kesejahteraan atau pembangunan di Desa Bedanten tidak ada sama sekali.

Tak hanya itu, Anwar juga menuding banyak sekali permasalahan timbul di Desa Bedanten yang menumpuk dan tidak satupun terselesaikan. Lebih parahnya lagi, kondisi kepemimpinan dalam kepengurusan serta pemerintahan tidak jalan.

“Bahkan terkait anggaran BUMDes di Desa Bedanten tidak transparansi jika ada yang bertanya. Maka kesimpulannya semua tentang Kas Keuangan Desa dan kegiatan yang ada kaitannya dengan uang pasti tidak ada kejelasan,” beber Anwar dalam sejumlah media online dan konten YouTube yang dipublikasikan.

Pemberitaan yang disebarluaskan secara masif ini pun menuai reaksi keras dari para pemuda setempat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Bedanten. Pasalnya, pemberitaan Anwar yang terpublish beberapa waktu yang lalu terkesan arogan, sepihak dan sangat tidak etis.

Apalagi simbol kedaulatan desa, yakni Balai Desa dijadikan headline berita. Pernyataan tersebut sontak sangat mengganggu para pemuda. Bahkan meresahkan warga masyarakat setempat.

"Kami, tidak ada urusan dengan permasalahan tersebut. Tapi jika marwah desa kami di berlakukan tidak baik, sekali lagi ini jiwa kami semua terpanggil untuk bergerak menjaga kedaulatan, agar kondusivitas desa terjaga," tandas Rizal dengan ekspresi menahan murka, Sabtu (4/11/2023).

Lebih lanjut, Rizal didampingi Pembina Tim Melek Industri Santri Nusantara Bersatu (SNB) Kang Widodo dan sejumlah pemuda lainnya, baik dari unsur Pekerja Santri, Karang Taruna, dan Pendekar Silat menegaskan, apa yang telah dilakukan Anwar ini jelas-jelas melanggar pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu, Anwar juga bisa dikenai Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Untuk itu, dengan tegas saya minta saudara Anwar bertanggung jawab dengan apa yang telah diperbuatnya. Kami tunggu itikad baiknya dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf secara langsung kepada Kepala Desa (Kades) Bedanten beserta jajaran perangkatnya. Jika tidak, kami akan bertindak lebih tegas lagi dengan menyeret pelaku ke ranah hukum," tegas Rizal diamini para pemuda lainnya.

Sementara Kades Bedanten Abdul Majid didampingi Kasi Pemerintahan Masbuhin, Ketua Bumdes Khoirul Abidin, Perwakilan BPD Dul Haris, Lukman Hakim Perwakilan RW, Andri Perwakilan RT dan unsur kepemudaan mengatakan jika warganya yang bernama Anwar ini memang kerap bikin ulah.

"Kami tidak bisa lagi mencegah para pemuda untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena ulahnya kali ini benar-benar meresahkan masyarakat," pungkasnya, sembari mengelus dada karena sering difitnah warganya sendiri. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow