Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos Usai Penggerebekan Prostitusi Terselubung

Penggerebekan prostitusi terselubung di rumah kos Putat Jaya memicu Pemkot Surabaya memperketat aturan rumah kos dan memperluas pengawasan untuk mencegah kembalinya praktik ilegal di sekitar eks Dolly.

23 Nov 2025 - 20:28
Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos Usai Penggerebekan Prostitusi Terselubung
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyusunan aturan baru terkait rumah kos dan meningkatkan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Dolly serta Moroseneng. 

Langkah tersebut diambil setelah munculnya kembali praktik prostitusi terselubung yang dioperasikan melalui rumah kos di sekitar wilayah tersebut.

Kasus Penggerebekan yang Picu Respons Pemkot

Penindakan terbaru terjadi pada pertengahan November 2025 ketika aparat Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Putat Jaya, tidak jauh dari eks lokalisasi Dolly. 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang dua mucikari dan dua pekerja seks komersial. Salah satu pekerja seks diketahui masih di bawah umur, sehingga diperlakukan sebagai korban dan langsung mendapat penanganan khusus.

Praktik prostitusi tersebut dijalankan secara tertutup melalui ponsel dan media daring, dengan transaksi dilakukan di kamar kos yang disewa khusus untuk aktivitas tersebut. Kasus ini memperkuat dugaan adanya pergeseran pola prostitusi dari lokalisasi terbuka menuju rumah kos yang tersebar di sekitar kawasan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa praktik prostitusi itu tidak terjadi di area inti eks lokalisasi Dolly, melainkan di rumah kos sekitar. Ia menolak anggapan bahwa kawasan Dolly yang kini dipenuhi sentra usaha dan UMKM kembali menjadi titik prostitusi.

"Dolly-nya clear, aman, karena di sana sudah ada tempat usaha yang berjalan, seperti sentra sepatu. Ini adanya di kos-kosan," ujar Eri Cahyadi, Minggu (23/11/2025)

Menurutnya, sebagian besar pelaku yang terjaring bukan warga Surabaya. Mereka akan dipulangkan usai menjalani pembinaan, sedangkan yang ber-KTP Surabaya akan dibina oleh Pemkot agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebagian besar yang terjaring itu bukan warga Surabaya. Kami pulangkan setelah dibina, yang warga Surabaya kami bina supaya tidak mengulangi," imbuhnya.

Pengaturan Baru Rumah Kos untuk Menutup Celah Prostitusi

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot bersama DPRD sedang merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Kos. Aturan ini akan melarang rumah kos campur antara laki-laki dan perempuan di wilayah permukiman, karena dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya aktivitas negatif.

"Kalau di permukiman, kos tidak boleh campur. Kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan. Ini supaya anak-anak tidak meniru hal yang tidak baik," tegas Eri.

Pemilik kos juga diminta lebih selektif terhadap penyewa dan berperan aktif menjaga lingkungan. Pemkot berharap warga segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

“Kami minta warga ikut menjaga kampungnya dan melapor kalau ada gelagat mencurigakan,” kata Eri.

Untuk menguatkan fungsi kawasan, Pemkot juga mengevaluasi kembali sentra UMKM dan wisata edukasi di eks Dolly. Revitalisasi ekonomi dinilai penting agar kawasan tetap hidup dan tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal.

Wali kota meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan mengkaji ulang jenis komoditas di sentra kuliner dan UMKM sehingga lebih mampu menarik pengunjung dan memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow