Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Ubah Dua Perangkat Daerah, Apa Saja?

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto sepakat mengubah dua perangkat daerah. Hal ini tertuang dalam Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145

14 Sep 2023 - 13:30
Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Ubah Dua Perangkat Daerah, Apa Saja?
Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto sepakati ubah dua perangkat daerah (Andy Yuwono / SJP)

Kota Mojokerto, SJP -  Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto sepakat mengubah dua perangkat daerah. Hal ini tertuang dalam Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.

Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

Sedangkan untuk bidang ketenagakerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.

Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut, dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk badan riset dan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.

Sehingga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” tutur orang nomor satu di kota Onde-onde yang akrab disapa Ning Ita.

Ning Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto,” tandasnya. (*)

Pewarta : Andy Yuwono
Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow