Pemkot Batu Buka Layanan Pemotongan Kurban di RPH, Gratis Retribusi dan Bisa Sekalian Dikemas

Proses penyembelihan nantinya dibagi dalam beberapa gelombang setiap hari agar tidak terjadi antrean dan penumpukan hewan kurban di lokasi.

26 May 2026 - 17:00
Pemkot Batu Buka Layanan Pemotongan Kurban di RPH, Gratis Retribusi dan Bisa Sekalian Dikemas
ilustrasi pemotongan kambing di Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu membuka layanan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Layanan ini disiapkan untuk membantu proses penyembelihan yang lebih higienis, aman, serta sesuai syariat Islam.

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto pada Selasa (26/5/2026) mengatakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu telah menyiagakan tim jagal atau Juru Sembelih Halal (Juleha) bersama dokter hewan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal).

“Tenaga jagal dan petugas medis dokter hewan sudah kami siapkan untuk memastikan proses penyembelihan memenuhi syariat sekaligus aman dari sisi kesehatan,” ujar Heli.

Ia menjelaskan, kapasitas pemotongan di RPH dibatasi setiap hari guna menjaga kualitas higienitas proses penyembelihan, pencacahan, hingga pengemasan daging kurban.

Karena itu, masyarakat maupun panitia kurban diminta segera melakukan pendaftaran agar mendapatkan kuota pelayanan.

“Kuota harian memang dibatasi menyesuaikan kapasitas ruang tunggu hewan dan kemampuan tim teknis di lapangan agar proses tetap tertib dan higienis,” katanya.

Layanan pemotongan hewan kurban di RPH tersebut terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Batu, mulai wilayah Kecamatan Batu, Junrejo, hingga Bumiaji. Panitia kurban dari masjid, mushola, instansi, maupun perorangan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Menurut Heli, penggunaan RPH diharapkan dapat mengurangi penumpukan limbah penyembelihan di lingkungan permukiman warga.

Selain penyembelihan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan tambahan seperti pencacahan daging tanpa tulang (boneless) hingga pengemasan daging siap edar per kilogram.

Untuk retribusi dasar pemotongan, Pemkot Batu memberikan keringanan bahkan penggratisan khusus selama Hari Raya Idul Adha. Namun, jika membutuhkan layanan tambahan seperti pencacahan dan pengemasan, akan ada biaya operasional mandiri yang disepakati bersama pekerja di lapangan.

“Kalau hanya retribusi dasar biasanya kami gratiskan saat Idul Adha. Tetapi untuk layanan tambahan seperti boneless dan pengemasan ada biaya operasional tersendiri,” jelasnya.

Heli menambahkan, jadwal pemotongan hewan kurban di RPH mengikuti ketentuan syariat Islam, dimulai pada Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan Salat Id dan berakhir pada 13 Dzulhijjah sebelum waktu magrib.

Di sisi lain, Pemkot Batu juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mengantisipasi potensi penyebaran penyakit menular.

Setiap hewan kurban yang didaftarkan ke RPH diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan dokter hewan berwenang atau dinas terkait.

“SKKH wajib disertakan sebagai langkah antisipasi penyakit menular dan memastikan hewan yang dipotong benar-benar sehat dan layak konsumsi,” pungkas Heli. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow