Pemkot Batu Canangkan Vila dan Aset Tidak Terpakai untuk Penuhi Target PAD Rp 311 Miliar

Lebih dari 1.000 vila yang jadi objek pajak diharapkan bisa dongkrak PAD

25 Jan 2025 - 20:30
Pemkot Batu Canangkan Vila dan Aset Tidak Terpakai untuk Penuhi Target PAD Rp 311 Miliar
Kawasan vila Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pemerintah Kota Batu berencana untuk mengenakan pajak terhadap vila yang beroperasi di Kota Batu serta aset yang tidak digunakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 311 miliar pada tahun 2025. 

Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim mengungkapkan bahwa ada lebih dari 1.000 vila yang beroperasi di kota berjuluk Kota Wisata ini.  Menurut dia, potensi pajak dari vila yang beroperasi sangat besar. "Dengan lebih dari 1.000 objek pajak berupa vila, kami optimis kontribusi sektor ini mampu mendongkrak PAD,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025)

Selain vila, Bapenda juga menargetkan aset-aset yang tidak digunakan untuk dikenai pajak. Menurut Adhim, banyak aset teridentifikasi belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu dikelola sebagai sumber pendapatan baru.

Upaya tersebut didukung oleh sejumlah inovasi teknologi, seperti sistem informasi pajak terintegrasi, penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi potensi kecurangan, serta pengembangan aplikasi mobile yang mempermudah proses pembayaran pajak.

“Langkah ini didukung dengan pemutakhiran basis data pajak, mempermudah prosedur pembayaran, dan pengawasan lebih ketat untuk mengoptimalkan penerimaan. Kami juga memberikan insentif bagi wajib pajak taat dan program pengampunan denda pajak saat Hari Jadi Kota Batu,” imbuh Adhim.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi daerah sekaligus memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan bersama legislatif dan eksekutif untuk tahun depan. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow