Pemkot Batu Sita Hampir 100 Ribu Batang Rokok Ilegal, Fokus Incar Pengecer

Angka sitaan yang masif ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang intensif menyasar toko-toko kecil di tiga kecamatan Kota Batu.

10 Dec 2025 - 16:40
Pemkot Batu Sita Hampir 100 Ribu Batang Rokok Ilegal, Fokus Incar Pengecer
Pemusnahan barang tanpa cukai di Balaikota Among Tani. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu secara signifikan mengubah strategi dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dengan kini menitikberatkan penindakan pada level pengecer atau rantai distribusi paling bawah. 

Pergeseran taktik ini dinilai efektif, tercermin dari jumlah sitaan rokok ilegal sepanjang tahun 2025 yang mencapai 94.284 batang.

Angka sitaan yang masif ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang intensif menyasar toko-toko kecil di tiga kecamatan Kota Batu.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, pada Rabu (10/12/2025), menegaskan bahwa produsen dan distributor besar kini cenderung lebih hati-hati, sehingga titik lemah peredaran justru bergeser ke tingkat retail.

"Pola peredaran sudah berubah. Produsen dan distributor makin hati-hati, sehingga celah yang paling terlihat ada di pengecer. Karena itu, fokus operasi kami bergeser dengan intensitas yang lebih rapat," ujar dia. 

Pendekatan baru ini tidak hanya mengandalkan operasi lapangan, tetapi juga dibangun melalui penguatan basis informasi dari masyarakat. 

Satpol PP sebelumnya gencar menggelar sosialisasi kepada pengurus RT dan RW se-Kota Batu untuk menanamkan pemahaman kritis mengenai dampak kerugian ekonomi dari peredaran rokok tanpa pita cukai.

Langkah edukatif tersebut terbukti membuka lebih banyak laporan dari warga, yang sangat memudahkan petugas dalam memetakan pergerakan barang ilegal.

Fariz menegaskan bahwa penindakan ini adalah upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan negara yang seharusnya kembali ke daerah. 

"Intinya, setiap batang rokok tanpa pita cukai pada dasarnya menggerus pendapatan negara yang seharusnya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kalau kita ingin pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan berjalan baik, kita harus pastikan penerimaan negara tidak bocor," tegasnya.

Selain rokok ilegal, operasi gabungan tersebut juga mengamankan 30 botol atau 18 liter minuman beralkohol tanpa izin edar. 

Penemuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran BKC tidak hanya menyasar produk tembakau, tetapi juga merambah peredaran minuman ilegal atau oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, membeberkan data kerugian yang ditimbulkan. Dalam periode Juli hingga Desember 2025 saja, Bea Cukai Malang mencatat empat perkara berbeda dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp 143,4 juta. 

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 73,4 juta.

Ia menambahkan, seluruh proses perizinan industri hasil tembakau saat ini bersifat gratis, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual barang ilegal.

"Sinergi dengan masyarakat itu kunci. Informasi yang masuk mempercepat proses penindakan," tutupnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow