Pemkab Sampang Kembali Terapkan Parkir Berlangganan, Ini Tarifnya
Masyarakat luas juga dapat merasakan dampaknya, misalnya melalui program pembangunan.
SAMPANG, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali menerapkan parkir berlangganan. Tujuannya, untuk meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Cholilurrahman melalui Kabid Hubungan Darat, Hery Budiyanto mengatakan, tahun 2019 hingga 2022 pemerintah sudah menerapkan parkir berlangganan. Tetapi pada tahun 2023-2024 kembali dilakukan dengan sistem manual atau non berlangganan.
“Dengan sistem non berlangganan, capaian PAD rendah. Untuk kembali meningkatkan PAD maka tahun ini kita menerapkan sistem berlangganan,” jelasnya, Senin (3/2/2025).
Menurut Herry, parkir berlangganan lebih banyak manfaatnya. Sebab selain biaya tarif lebih murah juga dapat meningkatkan PAD. Selain itu, tingginya retribusi parkir tersebut di Sampang, masyarakat luas juga dapat merasakan dampaknya, misalnya melalui program pembangunan.
“Parkir langganan bekerja sama dengan Samsat, untuk tarif bayar diawal melalui Samsat saat pembayaran pajak kendaraan,” terangnya.
Dijelaskan, bahwa parkir berlangganan akan diterapkan pada Februari 2025. Sasarannya bagi kendaraan berplat nomor Sampang. Adapun kendaraan luar Kabupaten Sampang dikenakan tarif dengan biaya yang bervariasi sesuai jenis kendaraan.
Ketentuan tersebut pihak dishub sudah melakukan sosialisasi di 14 kecamatan dengan melibatkan lurah atau kepala desa (Kades), perangkat desa, dan stakeholder. Harapannya, agar masyarakat luas bisa memahami isi materinya.
Tarif parkir berlangganan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk R2/R3 Rp. 30.000 per tahun, R4 Rp 40.000 dan R6 Rp 60.000 per tahun.
“Untuk kendaraan berplat nomor luar Sampang dikenakan tarif sekali parkir, yakni R2 hanya Rp 2.000, dan R4 Rp 5.000,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

