Karaoke Berkedok Cafe Sudah Diincar Sejak Lama

Kabid Gakka Perda ) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, usaha tempat minuman atau makanan tidak sama dengan tempat karaoke yang terpisah-pisah menjadi beberapa kamar

28 Jun 2024 - 18:15
Karaoke Berkedok Cafe Sudah Diincar Sejak Lama
Karaoke ilegal berkedok cafe atau warung kopi di Kecamatan Dringu. (Armandsyah/SJP)

Kabupaten Probolinggo, SJP - Keberadaan karaoke berkedok cafe atau warung kopi di sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sudah menjadi target Satpol PP sejak lama.

Hal itu diungkap oleh Penjabat Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. “Sebenarnya saya sudah monitor cukup lama. Namun secara berjenjang, tim Satpol PP melakukan sosialisasi dan pembinaan atau teguran dulu,” jelasnya, Jumat (28/06).

Puncaknya, masih kata Ugas, kalo masih belum ada kesadaran si pemilik usaha, maka terpaksa pihaknya ambil sikap tegas dan terukur sesuai aturan yg berlaku.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, menutup tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu. Ketiga tempat itu, sebetulnya sudah mengantongi izin dari Pemkab Probolinggo. Namun hanya izin cafe atau warung kopi saja, bukan izin Karaoke.

Sehingga tim penegak perda langsung bergerak dan memasang banner penyegelan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, usaha tempat minuman atau makanan tidak sama dengan tempat karaoke yang terpisah-pisah menjadi beberapa kamar.

Selain di Kecamatan Dringu, sejumlah tempat karaoke berkedok cafe juga masuk dalam daftar penyegelan Satpol PP setempat. “Awalnya selalu begitu, izin cafe, tapi dapat setahun dua tahun dilengkapi karaoke, tidak ada izinnya untuk karaoke itu,” jelas Sumarto.

Masih menurut Sumarto, secara bertahap pihaknya bakal melanjutkan penyegelan di tempat lain. Salah satu target berikutnya, di kawasan Kecamatan Gending.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow