Pemkab Probolinggo Terapkan Aturan Pemangkasan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Pj. Bupati Probolinggo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023

12 Mar 2024 - 08:15
Pemkab Probolinggo Terapkan Aturan Pemangkasan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan
ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo saat mengikuti apel (Dok. Pemkab Probolinggo/SJP))

Probolinggo, SJP - Pada bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang pemangkasan jam kerja bagi para ASN di lingkungannya.

Hal ini ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.2/49/426.53/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Probolinggo. 

Menurut Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, surat edaran tersebut diatur bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu adalah 32,5 jam.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja tanpa istirahat, jam kerja dimulai dari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.15 WIB. 

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. 

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.15 WIB. 

Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.15 WIB. Selain itu, pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 12.15 WIB.

Ugas Irwanto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. 

Meskipun jam kerja telah dipangkas selama bulan Ramadan, ASN diharapkan tetap meningkatkan kinerja organisasi masing-masing dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. 

"Ketentuan jam kerja ini akan berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah," ucap Ugas melalui keterangan resmi. 

Dalam menyongsong bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan ASN dan memastikan bahwa kebijakan jam kerja yang diterapkan dapat memberikan keseimbangan antara kinerja dan ibadah selama bulan Ramadan. 

Atas hal itu, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga memberikan arahan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga etika kerja yang baik, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow