Pemkab Gresik Terima Lima Aduan Soal Pemenuhan UMK Pekerja Tahun ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencatat sebanyak lima aduan terkait UMK tersebut tercatat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sejak awal tahun ini. Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat pekerja dicanangkan untuk mengatasi hal tersebut.

13 Sep 2025 - 13:25
Pemkab Gresik Terima Lima Aduan Soal Pemenuhan UMK Pekerja Tahun ini
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Bupati Gresik, Jumat (12/9/2025). (Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, SJP – Permasalahan hak-hak pekerja seperti pemenuhan Upah Minimum Kerja (UMK) masih terjadi di Kabupaten Gresik.

Selama setahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencatat sebanyak lima aduan terkait UMK tersebut tercatat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sejak awal tahun ini.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, mengatakan bahwa Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi di Jawa Timur dengan dominasi Penanaman Modal Asing (PMA). 

Meski demikian, ia berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan hak-hak bagi pekerja.

“Kami terus mengedepankan dialog dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha agar kebijakan ketenagakerjaan termasuk UMK dapat diterima semua pihak. Dengan cara ini, iklim usaha terjaga dan tenaga kerja terlindungi,” kata Wabup Alif, dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Alif menyampaikan, Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai daerah industri, pertanian, dan pariwisata memiliki UMK cukup tinggi.

Namun, tingkat pengangguran terbuka juga masih menjadi tantangan Pemerintah daerah yang perlu diselesaikan bersama melalui dialog dan kolaborasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menyebut selama tahun ini terdapat lima pengaduan terkait penerapan UMK. 

Ia mengungkap, semua aduan berhasil diselesaikan secara dialogis melalui metode khas Gresik yang duduk dan minum kopi bersama dihadiri para pihak terkait.

“Kami memfasilitasi pertemuan rutin Dewan Pengupahan setiap bulan, yang juga sering dihadiri Forkopimda. Forum ini menjadi wadah diskusi terbuka,” ungkap Zainul.

Sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan, Pemkab Gresik juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat pekerja, termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow