Pemkab Bondowoso Usulkan Kenaikan UMK Tahun 2026, Ini Besarannya
Pemkab Bondowoso melalui Dewan Pengupahan mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp2.509.631,93. Besaran upah ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks pengupahan tertinggi
BONDOWOSO, SJP - Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dewan Pengupahan Kabupaten mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso tahun 2026 sebesar Rp2.509.631,93. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar beberapa waktu lalu.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, menjelaskan, pengusulan UMK dilakukan setiap tahun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.
“Rapat Dewan Pengupahan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Seluruh pihak hadir dan terlibat dalam proses pembahasan,” ujar Abdurrahman.
Ia menyampaikan, penetapan usulan UMK 2026 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana terakhir diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Menurutnya, formulasi penghitungan UMK 2026 didasarkan pada UMK tahun berjalan yang ditambah dengan nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian tersebut dihitung dari inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati menggunakan indeks tertinggi, yakni 0,9. Kesepakatan ini disetujui oleh seluruh peserta rapat,” jelasnya.
Diketahui, UMK Bondowoso tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.347.359. Dengan memperhitungkan inflasi Jawa Timur sebesar 2,53 persen serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso tahun 2024 sebesar 4,87 persen, diperoleh nilai penyesuaian sebesar Rp162.272,93.
“Dengan demikian, UMK Bondowoso tahun 2026 yang kami usulkan adalah Rp2.347.359 ditambah penyesuaian Rp162.272,93, sehingga menjadi Rp2.509.631,93,” terangnya.
Abdurrahman menegaskan, besaran UMK tersebut masih bersifat usulan dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan hasil akhirnya dapat berbeda setelah melalui proses kajian di tingkat provinsi.
“Karena ini masih berupa usulan, bisa saja diterima sepenuhnya atau mengalami penyesuaian. Namun, untuk kenaikan kemungkinan kecil karena indeks yang digunakan sudah berada pada batas tertinggi,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

