Pemkab Bojonegoro Pecat ASN yang Bolos Lebih dari 28 Hari Tanpa Alasan Jelas

Tak hanya ES, BKPP Bojonegoro juga menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN lainnya yang bertugas di instansi berbeda. Ketiganya diketahui melakukan pelanggaran disiplin namun masih dalam kategori sedang.

04 Jul 2025 - 15:19
Pemkab Bojonegoro Pecat ASN yang Bolos Lebih dari 28 Hari Tanpa Alasan Jelas
Ilustrasi pemecatan ASN. Foto: Gemini AI

BOJONEGORO, SJP – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ES, yang bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro, resmi diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diketahui mangkir dari tugas lebih dari 28 hari tanpa alasan sah.

Pemberhentian dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro setelah melalui proses pemeriksaan internal sesuai prosedur.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menjelaskan,sanksi berat ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus yang dibentuk melalui SK Bupati Bojonegoro Nomor X.862/1968/412.301/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

“Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, ES sudah menjalani proses pemeriksaan oleh tim yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati,” terang Daniar.

Daniar menyebut, ES terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat, sehingga sanksi pemberhentian tidak dapat dihindari.

“Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN,” tegasnya.

Tak hanya ES, BKPP Bojonegoro juga menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN lainnya yang bertugas di instansi berbeda. Ketiganya diketahui melakukan pelanggaran disiplin namun masih dalam kategori sedang.

Mereka masing-masing berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kepohbaru, dan sebagai guru di SDN Kepohbaru.

“Tiga ASN ini kami beri sanksi sedang, berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan dan demosi jabatan,” jelas Daniar.

BKPP Bojonegoro menegaskan, langkah ini bukan sekadar memberi efek jera, tetapi juga untuk memastikan seluruh aparatur negara bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik. (*)

Editor: Rizqi Aridan

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow