Pemkab Banyuwangi Larang Karaoke Selama Ramadan

Melalui surat edaran tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak selama masa Ramadan.

16 Feb 2026 - 13:30
Pemkab Banyuwangi Larang Karaoke Selama Ramadan
Ilustrasi tempat karaoke. (Shutterstock)

BANYUWANGI, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur aktivitas sektor pariwisata, tempat hiburan, hingga usaha kuliner selama bulan suci Ramadan.

Melalui surat edaran tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak selama masa Ramadan.

"Destinasi wisata hiburan malam dan fasilitas karaoke keluarga diwajibkan untuk menghentikan operasional sementara selama periode bulan suci Ramadan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Larangan serupa berlaku bagi seluruh fasilitas komersial yang menjual minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam hotel. Seluruh aktivitas transaksi jual beli minuman beralkohol wajib dihentikan total.

Sementara itu, bagi pemilik restoran, kafe, rumah makan, dan warung, operasional tetap diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pengelola diwajibkan menutup akses pandangan langsung ke bagian depan tempat usaha, seperti pemasangan tirai atau partisi, guna menghormati kekhusyukan ibadah dan menjaga etika sosial.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus bertujuan meningkatkan kesadaran serta toleransi antarfase masyarakat.

Terkait destinasi wisata di wilayah ujung timur Pulau Jawa ini, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan pembatasan jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Destinasi wisata Ijen tetap beroperasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan memiliki jam operasional terbatas hingga pukul 22.00 WIB," tulis aturan dalam edaran tersebut.

Selain pengaturan jam operasional, pihak pengelola destinasi wisata juga diwajibkan untuk mengumandangkan azan pada setiap waktu salat, mulai dari Zuhur, Asar, Magrib, hingga Isya, selama area wisata masih beroperasi.

Langkah ini diambil Pemkab Banyuwangi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta meningkatkan kekhusyukan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. (**) 

Sumber: Banyuwangikab.go.id.

Penulis: Paskalis Arakat, Mahasiswa Magang Unitri 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow