Pemerintah Indonesia Minta X (Twitter) Punya Perwakilan Resmi, Ancaman Pemblokiran Jika Tidak Dipenuhi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta perusahaan media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk mendirikan perwakilan resmi di Tanah Air.

13 Oct 2024 - 13:03
Pemerintah Indonesia Minta X (Twitter) Punya Perwakilan Resmi, Ancaman Pemblokiran Jika Tidak Dipenuhi
Ilustrasi platform X (Freepik)

Suarajatimpost.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta perusahaan media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk mendirikan perwakilan resmi di Tanah Air. Wakil Menteri Kemenkominfo, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak X telah dilakukan, dan saat ini mereka menunggu tanggapan dari perusahaan tersebut.

"Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya saja," ujar Nezar dalam pernyataannya yang dilansir dari Antara pada Minggu (13/10/2024). 

Dalam surat yang dikirim, Nezar menekankan pentingnya X memiliki perwakilan di Indonesia, mengingat platform ini merupakan satu-satunya yang tidak memiliki kantor resmi di negara ini. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi platform lain yang sudah memiliki perwakilan, serta sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga menyatakan bahwa X perlu membuka kantor perwakilan di Indonesia agar memenuhi syarat untuk beroperasi di negara tersebut. Budi menegaskan pentingnya komunikasi untuk mendorong X memenuhi permintaan ini, mengingat platform lain seperti Meta dan Google sudah memiliki perwakilan di Indonesia.

"Kalau platform yang lain, seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," tambah Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. 

Jika X tidak menanggapi dan memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi pemblokiran aplikasi agar tidak dapat beroperasi di Indonesia. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow