Kasus Pembajakan Aktuaris Terjadi di Tiga Perusahaan Asuransi, AAUI Serukan Tindakan

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan adanya keluhan dari tiga perusahaan asuransi umum terkait kasus pembajakan aktuaris

13 Oct 2024 - 14:05
Kasus Pembajakan Aktuaris Terjadi di Tiga Perusahaan Asuransi, AAUI Serukan Tindakan
Peserta 28th Indonesia Rendezvous melintas di depan instalasi logo perusahaan asuransi dan reasuransi di Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, baru-baru ini. (Foto: Investor Daily/Prisma Ardianto)

Suarajatimpost.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan adanya keluhan dari tiga perusahaan asuransi umum terkait kasus pembajakan aktuaris. Praktik ini menjadi perhatian serius, terutama karena masih banyak perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

“Ini sangat ironis banget, saya benar-benar prihatin,” kata Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, saat ditemui di Nusa Dua, Badung, Bali, seperti dikutip pada Minggu (13/10/2024). 

Budi menjelaskan, selama kunjungannya ke Bali untuk acara 28th Indonesia Rendezvous, ia menerima informasi dari tiga perusahaan asuransi yang melaporkan bahwa aktuaris mereka telah dibajak oleh perusahaan lain. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah memberikan imbauan untuk menghindari praktik pembajakan aktuaris, terutama di sektor asuransi.

“Saya menerima tiga pesan dari anggota kami tentang masalah ini. Meskipun kami telah mengingatkan, masih terjadi pembajakan,” ungkap Budi di hadapan Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Menanggapi masalah ini, Budi menyatakan bahwa AAUI akan segera mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembajakan aktuaris. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi oleh asosiasi.

“Saya akan surati segera bahwa ini perbuatan yang tidak ditoleransi. Kita ini (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi di sisi lain masih terjadi bajak membajak,” tegas Budi.

Menurut data OJK hingga 20 September 2024, terdapat sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK telah menetapkan kewajiban bagi setiap perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris, namun hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Pihak OJK telah memantau pelaksanaan tindakan pengawasan sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, termasuk memberikan sanksi peringatan dan meminta rencana tindak lanjut untuk memenuhi kewajiban aktuaris. Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan PAI untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli aktuaris di industri. (**)

sumber: investor.id
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow