Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya di Gresik Ternyata Tanpa Izin Pemkab

Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Washil Miftahul Rachman, membantah klaim izin pembongkaran yang mencatut atas namanya. Ia membenarkan memang ada koordinasi, namun belum secara teknis prosedur.

27 Jan 2026 - 14:30
Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya di Gresik Ternyata Tanpa Izin Pemkab
Lokasi bangunan cagar budaya di Gresik yang sudah rata dengan tanah. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Hilangnya jejak sejarah kolonial di tanah Gresik memicu polemik panas. Bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berdiri di lahan PT Pos Indonesia kini telah rata dengan tanah. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bereaksi keras dan mengecam tindakan pembongkaran yang dilakukan tanpa prosedur hukum tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, secara tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa pembongkaran tersebut telah mengantongi izin atau koordinasi teknis dengan dirinya. Washil mengaku namanya dicatut dalam dalih koordinasi yang diklaim sepihak.

"Tidak ada izin ke kami. Memang ada koordinasi, tapi itu baru rencana koordinasi teknis, belum masuk ke prosedur. Jika diklaim sudah koordinasi untuk bongkar, itu sama sekali tidak benar," tegas Washil, Selasa (27/1/2026).

Ironisnya, penghancuran aset sejarah peringkat kabupaten ini justru dilakukan oleh badan usaha milik negara, PT Pos Indonesia. 

Dalih yang digunakan pun menuai persoalan panjang, pembongkaran dilakukan demi mendukung sektor pariwisata, di mana lahan bekas asrama VOC tersebut diproyeksikan bakal beralih fungsi menjadi kantong parkir bagi vendor pihak ketiga.

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik pun meradang. 

Kepala Dinas, Saifudin Ghozali, mengaku pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses eksekusi bangunan bersejarah tersebut.

"Ini tidak ada koordinasi dan pemberitahuan kepada kami. Kami benar-benar kecolongan," ujar Ghozali singkat.

Pemerintah daerah tidak tinggal diam atas hilangnya aset yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ini. 

Pemkab Gresik menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak PT Pos Indonesia untuk melakukan klarifikasi mendalam terkait insiden yang dinilai mencederai pelestarian identitas sejarah kota. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow