Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Ini Kata Kasatreskrim Polres Malang

Atas terungkapanya 6 kasus tersebut Ghanda menyampaikan keprihatinan bahwa ternyata kasus kekerasan pada anak dan perempuan atau kelompok rentan masih banyak ditemukan.

05 Dec 2023 - 18:15
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Ini Kata Kasatreskrim Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah), kala ungkap kasus kekerasan terhadap kelompok rentan di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023) (Foto : Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, sejak tanggal 11 November 2023 hingga 5 Desember 2023, Kepolisian Resor (Polres) Malang ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan.

Dalam ungkap kasus tersebut Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bahwa ada 6 tersangka dalam kasus tersebut.

"Selama kurun waktu selama tanggal 11 November sampai dengan 5 Desember Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," ucapnya di depan awak media, Selasa (5/12/2023).

Dalam keterangannya saat rilis kasus tersebut, ia menyebut nama-nama tersangka beserta motif para pelaku.

Dua tersangka dari Dampit Kabupaten Malang melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak.

"Yang pertama adalah bapak Singgih Setiawan umur 23 tahun, tindak pidana persetubuhan dengan anak, yang kedua adalah Pak Paiman (49) tersangka persetubuhan juga," terangnya

Ghanda melanjutkan bahwa tersangka berikutnya adalah M Sahri (47) tersangka pencabulan, kemudian ia menyebut tersangka pencabulan bernama Kasro Tanibawa (29) laki-laki seorang penjual es cincau asal Malang.

Kemudian kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka bernama Riki Rikardo (27), dan Yogi (31) pria asal Malang.

Keterangan rilis kasus yang digelar di depan Makopolres Malang menyebut bahwa tersangka juga mempunyai modus Operandi sebagai berikut.

‌Tersangka bernama Singgih Setiawan yang mencabuli anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun, tersangka mengaku untuk berjanji menikahi korban.

Atas kasus tersebut tersangka kena Pasal 81 Jo Pasal 760 sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

‌Tersangka Paiman, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela dan melepas pakaian korban lalu melakukan persetubuhan secara paksa, dan kejadian yang terakhir tersangka sempat merekam atau memvideokan saat melakukan. persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, ia terkena pasal sama seperti Singgih.

‌Tersangka M Sahri (47), diduga melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga kepada korban yang merupakan anaknya sendiri usia (23) awalnya ada perasaan sayang kepada korban sehingga melakukan perbuatan pencabulan.

Ia terkena pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

‌Tersangka Karso T, melakukan perbuatan pencabulan dengan cara melakukan bujuk rayu serta menjanjikan sesuatu kepada Korban dengan mengiming-imingi Es Cincau secara gratis. Tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Tersangka terkena Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

‌Selanjutnya, tersangka bernama Riki Rikardo melakukan tindak pidana KDRT, dengan cara menampar pipi berulang kali dan juga membanting Korban ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga kepala korban mengalami luka robek di kepala.

Riki terkena Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 15 juta rupiah.

‌Tersangka bernama Yogi Candra, melakukan tindakan pidana KDRT, dengan cara menampar pipi kanan sebanyak dua kali dan memukul dengan cara mengepal kemudian mendorong korban hingga jatuh ke lantai. Ia juga terkena pasal yang sama dengan Riki Rikardo.

Atas terungkapanya 6 kasus tersebut Ghanda menyampaikan keprihatinan bahwa ternyata kasus kekerasan pada anak dan perempuan atau kelompok rentan masih banyak ditemukan.

"Nyatanya, faktanya kasus kekerasan pada anak dan perempuan atau kelompok rentan masih marak terjadi, mudah-mudahan rilis kali ini, bisa menjadikan pelajaran untuk kita semua, bisa terus berhati-hati dan menjaga keluarga kita dan menjaga pikiran kita selalu mendekatkan diri kepada Allah," ucapnya sebelum pers rilis kasus dimulai.

Ia juga mengurai bersama tim Satgas PPA bahwa data menyebut, kasus tersebut meningkat 6 persen di banding tahun 2022 tahun lalu. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow