Pejabat di Lingkup Pemkab Blitar Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Blitar secara tegas melarang pejabat yang ada di lingkup Pemkab Blitar menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
BLITAR, SJP - Pulang ke kampung halaman atau mudik lebaran sudah menjadi tradisi semua kalangan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali, bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blitar.
Di penghujung bulan Ramadan 1446 H, Pemkab Blitar mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan fasilitas kantor dalam hal ini mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Demikian disampaikan oleh Bupati Blitar Rijanto. Larangan ini disampaikan dalam rangka memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan peruntukanya dan menghindari penyalahgunaan aset daerah.
"Jadi memang tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, mobil dinas dipakai untuk keperluan pekerjaan," ucap Bupati Rijanto, Jumat (28/3/2025).
Menurut Bupati, seharusnya ASN di lingkup Pemkab Blitar malu untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik lebaran. Karena kendaraan mobil plat merah merupakan milik Pemerintah.
Larangan penggunaan mobil dinas ini, juga sudah disebarluaskan kepada pejabat di lingkup Pemkab Blitar melalui surat edaran (SE).
"Kami sudah menginformasikan kepada ASN di Pemkab soal larangan ini," tuturnya.
Lanjut Bupati, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan pengawasan terkait penggunaan mobil dinas saat lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

