Paslon NH Bakal Lanjutkan Berikan SK Untuk Petani Hutan
Program tersebut akan dilanjutkan mengingat sebelumnya ketika menjabat sebagai DPRD Kota Batu, 600 petani berhasil mengantongi SK tersebut.
KOTA BATU, SJP - Upaya Paslon Nurochman-Heli Suyanto (NH) dalam mengaplikasikan kebijakan yang menyentuh masyarakat, terus dipertrgas oleh fdua putra daerah tersebut. Salah satunya program SK Perhutanan Sosial untuk petani hutan pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang akan dilanjutkan.
Calon Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan, pada Rabu (30/10/2024), program tersebut akan dilanjutkan mengingat sebelumnya ketika menjabat sebagai DPRD Kota Batu, 600 petani berhasil mengantongi SK tersebut.
"Program ini akan dilanjutkan ketika kami diberikan amanah untuk menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. Hal ini dikarenakan Kota Batu menggunakan metode agroforestri (wanatani) sebagai cara memanfaatkan kawasan hutan untuk difungsikan sebagai areal pertanian maupun perkebunan dengan mengintegrasikan konsep pelestarian ekologi dan manfaat ekonomi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan," urainya.
Sehingga, ketika terdapat aturan yang jelas mengenai agroforestri, maka potensi terjadinya alih fungsi hutan dapat ditekan karena fokus terhadap hutan yang lestari dan berpotensi mengerek nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
"Maka, tugas kami, selain penataan kawasan hutan, juga akan mengusahakan untuk mengajukan SK Perhutanan Sosial ke KLHK, karena masih banyak petani hutan yang belum memiliki itu," imbuhnya.
Ia juga menilai SK Perhutanan Sosial begitu penting sebagai legitimasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan karena jaminan legalitas bagi petani agar tak tersandung perkara hukum.
Terlebih dalam SK itu juga ada aturan yang harus dipenuhi agar tidak melakukan eksploitasi, mengakibatkan degradasi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem, seperti tanaman apa saja yang dapat dibudidayakan oleh petani guna menjaga daya dukung kawasan hutan.
"Jadi, petani hutan tidak serta merta melakukan eksploitasi. Dalam SK Perhutanan Sosial ada aturan yang harus dipenuhi, mengatur tata kelola pemanfaatan kawasan hutan. Untuk selanjutnya, kami akan memperjuangkan para petani hutan agar mendapatkan SK demi kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan," tandasnya. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?