Pasca OTT, Kejari Bondowoso Diobok-obok KPK

Menelisik pada tersangka, nampaknya penggeledahan dan pemeriksaan difokuskan pada ruangan milik Kajari dan Kasipidsus yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

20 Nov 2023 - 09:45
Pasca OTT, Kejari Bondowoso Diobok-obok KPK
Kuat dugaan minibus Hiace ini yang membawa rombongan penyidik KPK di Kantor Kejari Bondowoso, Ahad (19/11/2023) malam (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP – Pasca menetapkan 4 orang tersangka kasus suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini lembaga anti rasuah ini mulai melakukan pengembangan.

Pengembangan pertama dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Ahad (19/11/2023) mulai siang hingga malam. Sekira kurang lebih 10 jam, para penyidik melakukan pemeriksaan dan membawa sejumlam berkas.

Informasinya, para penyidik KPK ini melakukan penyisiran dan pendalaman kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. 

Bahkan, berdasarkan sumber terpercara media ini, hari ini Senin (20/11/2023) giliran rumah tersangka YS yang diperiksa, tepatnya di Pelita Regency Kelurahan Tamansari.

Pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan yang juga Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan whatsappnya, Senin (20/11/2023).

“Iya, Informasi yang kami terima, betul, pada tanggal 19 November 2023 tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” katanya kepada suarajatimpost.com.

Menelisik pada tersangka, nampaknya penggeledahan dan pemeriksaan difokuskan pada ruangan milik Kajari dan Kasipidsus yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” jelas Ali Fikri dalam pesan whatsappnya.

Bukan tidak mungkin, jika hasil dari mengobok-obok Kantor Kejari Bondowoso, akan menjadi barang bukti baru untuk kasus yang baru. Atau bahkan hanya untuk melengkapi barang bukti dari OTT beberapa waktu lalu.

“Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 4 orang, dan mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 225 juta, bersama barang bukti dan membawa tersangka ke Gedung Merah Putih Jakarta.

Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, PJ Kepala Kejari Bondowoso, AKDS Kasipidsus Kejari Bondowoso, YSS dan AIW sebagai pengendali CV WG.

Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan menjelaskan, OTT kali ini terjadi karena salah satu aparat penegak hukum di Kejari Bondowoso dengan kewenangannya tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan nilai produksi dan nilai tambah holtikultura yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW. 

“AKDS sebagai Kasipidsus, atas perintah PJ Kajari Bondowoso , kemudian melakukan penyidikan terbuka. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan,” ceritanya.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, kemudian AKDS melapor ke PJ dan menanggapinya untuk dibantu. Saat proses permintaan keterangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

“Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah Rp 475 juta dan hal ini menjadi bukti yang cukup untuk kita kembangkan. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari, dari tanggal 16 November hingga 9 Desember 2023, di rutan KPK,” terangnya. (*)

Editor : Trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow