Pasca Deklarasi Kepatuhan Larangan Jam Operasional di Gresik, Puluhan Truk Bandel Ditertibkan

Petugas kepolisian di Kabupaten Gresik mulai menerapkan penertiban penegakan jam larangan operasional truk angkutan barang. Penertiban itu dilakukan pasca deklarasi kepatuhan perusahaan angkutan barang bersama Forkopimda Gresik.

10 Sep 2025 - 18:42
Pasca Deklarasi Kepatuhan Larangan Jam Operasional di Gresik, Puluhan Truk Bandel Ditertibkan
Foto: Truk saat tertahan di depan KEK JIPPE Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Puluhan truk bandel yang tidak patuh aturan jam larangan operasional berputar balik saat hendak menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (10/9/2025). 

Jajaran Unit patroli Polsek Manyar melakukan penertiban terkait kepatuhan aturan jam larangan operasional tersebut. Sejumlah truk nampak berjajar di depan pintu gerbang KEK JIPPE karena akses jalan ditutup sesuai ketentuan jam operasional. 

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, mengatakan, pengawalan itu dilakukan sesuai komitmen bersama Forkopimda dan perusahaan angkutan barang melakukan deklarasi kepatuhan jam larangan operasional angkutan barang, Galian C, dan Batu Bara di Kabupaten Gresik. 

"Sesuai deklarasi kepatuhan aturan jam larangan operasional. Unit patroli Polsek Manyar melakukan penertiban truk," kata AKP Dante, Rabu (10/9/2025).

AKP Dante menyampaikan, masih banyak sopir truk besar beroperasi di jalan raya dengan alasan belum mengetahui komitmen deklarasi kepatuhan jam larangan operasional yang digelar di Kantor Bupati, Selasa (9/9/2025) kemarin. 

Petugas melakukan imbauan kepada sopir agar patuh untuk memperhatikan jam larangan operasional truk angkutan barang.

"Kebanyakan mereka belum mengetahui pasca deklarasi kepatuhan kemarin," jelasnya. 

Terpisah, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera, menyebut bagi warga yang melihat atau mengetahui truk angkutan barang yang melanggar kepatuhan larangan jam operasional bisa melaporkan ke admin nomor telepon 08113462211.

"Silahkan difoto plat kendaraannya, beritahu lokasi dimana dan jam berapa. Selanjutnya akan kami beri penindakan, atau bisa DM instagram Satlantas Polres Gresik, Polres Gresik. Serta bisa lapor ke Cak Roma Kapolres Gresik," pungkas dia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow