Pajak Reklame SPBU Disoal, Pengusaha Nilai Pemkot Surabaya Langgar Aturan

Polemik penetapan lisplang merah pada kanopi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai obyek pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menuai sorotan.

16 Aug 2025 - 14:59
Pajak Reklame SPBU Disoal, Pengusaha Nilai Pemkot Surabaya Langgar Aturan
Kuasa hukum pengusaha SPBU Pertamina Surabaya, Ben Hadjon, menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak kewajiban membayar pajak reklame. (Foto: Jefri yulianto/suarajatimpost.com)

SURABAYA, SJP — Polemik penetapan lisplang merah pada kanopi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai obyek pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, kembali menuai sorotan, Sabtu (16/8/2025).

Kebijakan tersebut bahkan diberlakukan secara retroaktif hingga lima tahun sebelumnya, terhitung periode 2019–2023. Para pengusaha menilai langkah ini memberatkan sekaligus melanggar ketentuan.

Kuasa hukum pengusaha SPBU Pertamina Surabaya, Ben Hadjon, menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak kewajiban membayar pajak reklame. Namun, ia menekankan bahwa penetapan pajak seharusnya dilakukan secara objektif, wajar, proporsional, serta sesuai aturan yang berlaku.

“Sejak awal, para pengusaha SPBU siap membayar pajak reklame. Sepanjang penetapannya dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada masalah. Yang memberatkan adalah kebijakan retroaktif yang dipaksakan,” ujar Ben Hadjon, Sabtu (16/8/2025).

Ben menambahkan, SPBU merupakan perpanjangan tangan Pertamina, yakni BUMN energi yang mengemban tugas negara dalam mendistribusikan bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, kebijakan Bapenda justru memperberat beban usaha di tengah situasi yang semakin sulit.

“Margin keuntungan penjualan BBM bersubsidi tidak pernah mengalami penyesuaian lebih dari sepuluh tahun. Sementara biaya operasional terus naik, mulai dari UMR, tarif listrik, hingga Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Ben.

Selain itu, penurunan tajam volume penjualan Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax series sejak awal tahun juga semakin menekan arus kas SPBU. Padahal, penjualan BBK menjadi penopang utama untuk menutup biaya operasional.

“Jika tren ini berlanjut, pengusaha SPBU akan kesulitan bertahan. Efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja, bisa menjadi langkah yang terpaksa diambil,” tambah Ben.

Menurutnya, risiko terbesar dari kebijakan yang tidak berimbang ini adalah gelombang pemutusan hubungan kerja dan potensi tutupnya layanan publik vital berupa SPBU.

“Dampaknya bukan hanya bagi pengusaha, tetapi juga masyarakat luas. Akses energi yang seharusnya dijamin negara bisa terganggu,” tegas Ben.

Terpisah, saat dikonfirmasi Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya belum merespon perihal tanggapan atas pengenaan pajak reklame SPBU yang melekat pada papan warna sebagai identitas perusahaan BUMN, Pertamina. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow