Pajak FnB Sumbang Rp25 Miliar Lebih, Jadi Tulang Punggung PAD Kota Batu
Pertumbuhan bisnis FnB di Kota Batu menambah 39 wajib pajak baru. Pajak restoran tercatat Rp25,9 miliar hingga Agustus 2025, menjadikannya penyumbang terbesar PAD.
KOTA BATU, SJP — Pertumbuhan bisnis food and beverage (FnB) di Kota Batu membuka peluang tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam delapan bulan terakhir, tercatat 39 wajib pajak (WP) baru dari restoran dan kafe.
Dengan tambahan itu, jumlah WP sektor restoran kini mencapai 515 objek, meningkat dari 476 sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, menyebut geliat kafe dan restoran cukup signifikan.
Menurut dia, tingginya aktivitas pariwisata menjadikan Kota Batu magnet bisnis sektor penunjang, khususnya FnB. Hal itu membuat kontribusi pajak restoran menduduki posisi tertinggi di antara sembilan jenis pajak daerah.
Hingga Agustus 2025, realisasi pajak restoran mencapai 72,43 persen atau sekitar Rp25,9 miliar dari target Rp35,9 miliar. Angka ini sudah melampaui target triwulan kedua senilai Rp17,9 miliar.
“Capaian itu bahkan melewati target triwulan kedua yang seharusnya Rp17,9 miliar,” urainya, Selasa (26/8/2025).
Meski menduduki peringkat tertinggi, potensi sektor FnB dinilai masih terbuka lebar. WP baru yang muncul umumnya berasal dari usaha beromzet minimal Rp10–15 juta per bulan.
Beban pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari pendapatan bulanan. Melalui survei lapangan, Bapenda menghitung potensi omzet restoran atau kafe baru untuk memastikan mereka masuk daftar WP resmi.
Adhim optimistis tren pertumbuhan ini dapat memperkuat kontribusi FnB pada PAD Kota Batu. Dengan tambahan WP baru, potensi realisasi pajak restoran bisa melampaui target.
“Kondisi ini menegaskan, di tengah dominasi pajak restoran sebagai penyumbang terbesar PAD, sektor FnB masih menjadi ruang strategis Kota Batu meningkatkan penerimaan daerah seiring majunya pariwisata,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

