Ombudsman Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Siswa MAN 4 Jombang Gegara Masih Ada Tunggakan Pembayaran

Menurut Agus Muttaqin apapun alasan sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah negeri di provinsi Jawa Timur telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.

24 Sep 2024 - 19:30
Ombudsman Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Siswa MAN 4 Jombang Gegara Masih Ada Tunggakan Pembayaran
Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Agus Muttaqin. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur, Agus Muttaqin turut berkomentar atas adanya dugaan penahanan ijazah pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jombang gegara belum melunasi sejumlah biaya tunggakan selama bersekolah. 

Menurut Agus Muttaqin, apapun alasan sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah negeri di provinsi Jawa Timur telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai. 

"Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, DAK dari pusat, BPOPP dari Pemprov, bantuan sarpras dari Kemenag atau Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid," ungkap Agus Muttaqin, Selasa (24/9/2024). 

Apalagi terang Agus Muttaqin, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya juga telah memiliki program TisTas (Gratis Tuntas) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebagaimana yang dikampanyekan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dulu. 

"Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemenag," terang Agus. 

Sebelumnya, harus melunasi beban biaya sekolah, ijazah pelajar Madrasan Aliyah Negeri (MAN) 4 Jombang inisial FTY (19) baru bisa diberikan oleh pihak sekolah. Demikian keterangan yang diberikan BY warga Karang Dagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. 

Ia mengatakan, ijazah boleh diambil jika pembayaran sudah lunas 100 persen.

“Salah satunya harus melunasi pembelian LKS mulai kelas 10 sampai kelas 12,” terang BY sambil menunjukan bukti kepada media ini, Kamis (19/9/2024) lalu. 

Dirincikan olehnya, yang harus dibayar adalah pembiayaan kelas 10 pada semester 1 dan 2 sebesar Rp 1.750.000, biaya LKS kelas 10 semester 1 dan 2 sebesar Rp 476.000.

Biaya kelas 11 semester 1 sebesar Rp 2.599.000, LKS semester 1 sebesar Rp 221.000. Untuk semester 2 sebesar 1.810.000, LKS semester 2 sebesar Rp 221.000.

Biaya kelas 12 semester 1 sebesar Rp 3.540.000, LKS semester 1 sebesar Rp. 377.000, untuk semester 2 sebesar Rp 2.405.000 dan LKS semester 2 sebesar Rp 65.000.

Jumlah keseluruhan yang harus dilunasi agar ijazah diberikan kepada siswa adalah senilai Rp 13.424.000.

Dari total Rp 13.424.000, BY mengaku sudah membayar lebih dari separuh pembiayaan, namun pihak sekolah tetap melakukan penahanan ijazah. 

Sejauh ini Kepala Sekolah MAN 4 Jombang Moh Ilyas hanya memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar melaui Kepala Kemenag Jombang Muhajir. Namun sampai berita ini di unggah, ijazah siswa masih ditahan pihak sekolah. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow