OJK Jember Ungkap 10 Modus Penipuan Digital yang Mengintai Masyarakat, Dana Korban Bisa Lenyap dalam Hitungan Menit
OJK Jember, Aris Budiman, Kejahatan Siber, Penipuan Digital, Phishing, Scam Online, Indonesia Anti Scam Centre, IASC, Literasi Keuangan, Keamanan Perbankan.
JEMBER, SJP – Perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan dalam transaksi keuangan, tetapi juga memunculkan ancaman baru berupa kejahatan siber yang semakin canggih. Modus penipuan di sektor perbankan dan jasa keuangan kini berkembang pesat dengan memanfaatkan celah teknologi serta rendahnya literasi digital masyarakat.
Ancaman tersebut menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas keuangan. Kejahatan finansial modern tidak lagi identik dengan aksi kriminal konvensional, melainkan bergerak secara senyap melalui perangkat digital, aplikasi, media sosial, hingga jaringan transaksi aset kripto lintas negara.
Besarnya ancaman kejahatan digital tergambar dari berbagai kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, hilangnya aset digital senilai ratusan miliar rupiah dalam hitungan menit menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber mampu menimbulkan kerugian besar dalam waktu sangat singkat.
Sejalan dengan meningkatnya ancaman tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai modus penipuan digital yang saat ini marak terjadi. OJK juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan yang terhubung dengan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) guna mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Jember, Aris Budiman, saat kegiatan media gathering bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jember di Aula Kantor OJK Jember, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Aris mengungkapkan sedikitnya terdapat 10 modus penipuan digital yang saat ini paling sering digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening korban.
"Ada 10 modus operandi kejahatan digital yang saat ini banyak terjadi. Salah satunya melalui phishing, seperti undangan grup palsu di media sosial, tautan mencurigakan, hingga pelaku yang menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai pihak tertentu," ujar Aris.
Menurutnya, para pelaku kini semakin lihai memanfaatkan teknologi untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan lainnya yang bersifat rahasia.
Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan digital diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait agar langkah penyelamatan dana dapat dilakukan secepat mungkin.
"Hendaknya segera dilaporkan. Jika cepat ditangani, ada peluang untuk melakukan pemblokiran transaksi sehingga sebagian dana korban masih bisa diselamatkan. Namun jika terlambat, biasanya dana sudah dipindahkan ke berbagai rekening penampung dan pada akhirnya bermuara ke dompet kripto yang berada di luar negeri sehingga proses pelacakannya jauh lebih sulit," jelasnya.
Aris menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penipuan digital. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan bank, lembaga keuangan, maupun instansi pemerintah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Menurutnya, salah satu modus yang masih sering memakan korban adalah pemberitahuan hadiah, undian, atau promosi palsu yang mengatasnamakan perbankan dan meminta korban mengklik tautan tertentu atau memberikan data pribadi.
"Masyarakat harus selalu mawas diri dan saling mengingatkan. Jika menerima telepon, pesan singkat, atau informasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan bank, jangan langsung ditanggapi. Hubungi nomor resmi lembaga yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya. Jangan mudah tergiur hadiah atau keuntungan instan yang ditawarkan pelaku," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

