Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Pensiunan TNI AD Ditetapkan sebagai Tersangka
Tiga orang lain yang sebelumnya turut diamankan dibebaskan lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memasuki babak baru.
Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025).
Satu orang yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dalang dari kasus penipuan yang mencoreng nama baik Pemkab Mojokerto ini.
"Yang tersangka satu yang mengaku BIN, seorang pensiunan TNI dari Medan itu, dia otaknya," lanjutnya.
Tiga orang yang dibebaskan itu sebelumnya berperan mencari korban. Namun belum sempat menemukan. Salah satu di antaranya merupakan sopir rental.
"Perannya mencari korban. Ada sopir rental tapi itu pun belum sempat dibayarkan (rentalnya). Sehingga (3 orang) dijadikan saksi saja. Kecuali mereka mendapatkan keuntungan ya bisa kita tahan," jelasnya.
Polres Mojokerto Kota telah menerima dua laporan atas kasus penipuan dengan modus jual beli jabatan ini. Pihaknya juga membuka ruang bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor.
"Pelapor di kota hanya dua orang ya. Sisanya belum ada pelapor. Mungkin TKP di luar kota," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menipu tujuh orang korban. Namun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota ada dua orang yang sudah melapor.
Masing-masing kerugian Rp50 juta dan Rp30 juta. Pembayaran dilakukan oleh para korban dengan cara transfer ke nomor rekening atas nama AH alias Asrul.
Dua korban yang sudah membuat laporan resmi ini adalah masyarakat sipil. Bukan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ada pula warga biasa dan seorang kepala rukun warga (RW) di Kota Mojokerto yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu menawarkan kepada warga yang ingin menjadi PPPK dengan cara membayar sejumlah uang untuk dijadikan pelicin.
"Pengakuan tersangka sementara ada tujuh. Tapi di daerah kota ada dua orang yang sudah lapor. Kerugian per orang ada yang Rp50 juta ada yang Rp30 juta. Korbannya sipil yang sudah lapor. Locusnya di kota, belum ada lapor yang lain," ungkapnya.
Disinggung adanya korban dari ASN yang memberikan sejumlah uang kepada Asrul dengan tujuan naik jabatan atau rotasi jabatan, polisi masih belum bisa membeberkan. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk bisa menaikkan jabatan (ASN) masih penyelidikan, dari korban itu ada ketua RW kepingin jadi PPPK," bebernya.
Asrul kini masih berada di tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan Penggelapan.
"Pasal yang dipersangkakan tipu gelap, 372, 378," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

