MUI Batu Minta Transisi Sound Horeg Dimaklumi, Sosialisasi Masih Berjalan Jelang Puncak Karnaval Agustus
Waketum MUI Kota Batu Nurbani menyebut tahun ini sebagai masa uji coba, dengan harapan aturan dan penerapannya bisa benar-benar jelas dan diterima masyarakat pada puncak agenda karnaval yang akan berlangsung pada Agustus mendatang.
KOTA BATU, SJP - Setelah pelanggaran aturan pembatasan sound horeg terjadi dalam karnaval bersih desa di Giripurno, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menanggapi bahwa masa transisi saat ini perlu dimaklumi.
MUI meminta agar seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk mendukung penerapan aturan ini secara bertahap.
Wakil Ketua Umum MUI Kota Batu, Nurbani pada Kamis (24/7/2025) menyebut bahwa pelanggaran penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg dalam karnaval Giripurno masih bisa dimaklumi, mengingat Kota Batu saat ini masih dalam masa transisi penerapan kebijakan.
Ia menyampaikan bahwa sejak dua tahun lalu MUI telah mengeluarkan tausiyah soal larangan kegiatan budaya yang menjurus pada kemaksiatan serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Untuk fenomena sound horeg ini kita harus saling bersinergi di setiap elemen masyarakat. Kalau sudah diputus haram, maka tinggal kami di daerah yang memperkuat dan melaksanakan serta sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Nurbani, MUI sudah sejak lama memperingatkan soal penggunaan sound horeg, namun baru tahun ini ada momentum untuk menguji penerapannya secara konkret di lapangan.
Ia menyebut tahun ini sebagai masa uji coba, dengan harapan aturan dan penerapannya bisa benar-benar jelas dan diterima masyarakat pada puncak agenda karnaval yang akan berlangsung pada Agustus mendatang.
“Untuk sementara di tahun ini uji coba dan kita test, dengan harapan tahun depan kalau bisa clear. Puncaknya nanti bulan Agustus, jadi masih ada waktu,” tambahnya.
Menanggapi pelanggaran waktu dan volume suara yang terjadi di karnaval Giripurno, MUI menilai bahwa hal tersebut terjadi karena belum adanya regulasi resmi dari pemerintah daerah. Karena itu, pendekatan yang dilakukan masih sebatas persuasif dan edukatif.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah daerah. Nurbani menyebut bahwa MUI siap memberikan dukungan dari sisi fatwa maupun tausiyah keagamaan, namun pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Batu.
“Kita masih masa transisi, apabila ada pelanggaran maka itu bisa diwajarkan. Apalagi regulasinya mungkin terkesan mendadak untuk masyarakat. Kita juga berharap ada sinergitas dengan Pemkot, seperti dukungan dari perwali. Ketika pemerintah butuh nasihat dan fatwa dari MUI, maka kami siap. Kemudian nanti pemerintah yang melaksanakannya,” tegasnya.
Di tengah proses transisi ini, MUI Batu tetap mendorong masyarakat menjaga kesantunan dan ketertiban selama karnaval. Nurbani pun mengakui bahwa perubahan ini tak bisa terjadi secara instan, mengingat tradisi budaya dan sosial yang sudah mengakar.
“Bahkan walaupun saya Waketum MUI Batu di bidang fatwa, saya juga masih ikut patungan untuk kirab budaya di masyarakat. Jadi memang tidak bisa dilakukan secara instan, masih butuh waktu,” tandasnya.
Situasi ini memunculkan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, agar peringatan dan fatwa dari MUI tidak berhenti sebatas imbauan moral, tetapi bisa diimplementasikan secara efektif dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

