Modus Manipulasi Kasus Pembalakan Liar Terungkap di Gresik
Penyitaan barang bukti ribuan kubik kayu log asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu dilakukan di Pelabuhan Kabupaten Gresik.
GRESIK, SJP - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, mengungkap kasus pembalakan liar dengan modus manipulasi atau pencucian kayu ilegal menjadi legal.
Penyitaan barang bukti ribuan kubik kayu log asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu dilakukan di Pelabuhan Kabupaten Gresik.
Tim Satgas PKH Garuda, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap modus operandi pembalakan liar yang mengakibatkan kerusakan Sumber Daya Alam (SDM) berat di Sumatera Barat (Sumbar).
Ia mengatakan, kasus pembalakan liar itu dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di kawasan hutan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, terungkap sejak Oktober 2025. Seorang penanggung jawab operasional, Direktur Utama PT. BRN berinisial IM (29) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi, inilah yang kita temukan yang berkaitan dengan modus operandi penyalahgunaan tata usaha, penataan usahaan kayu, dalam konteks pencucian kayu ilegal menjadi legal," kata Tim Satgas PKH Garuda, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap kasus pembalakan liar tersebut dalam penyitaan barang bukti di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (1/12/2025).
Dwi Januanto menegaskan, bahwa modus operandi pencucian kayu ini merupakan kejahatan serius tentang pembalakan liar di kawasan hutan. Ia mengatakan, dalam kondisi bencana alam seperti tanah longsor hingga banjir tidak terlepas dari dampak kejahatan tersebut.
Pihaknya menegaskan, bahwa pengungkapan kasus seperti ini menjadi komitmen Tim Satgas PKH Garuda sebagai upaya pemberantasan tindak kejahatan yang terorganisir.
"Kasus ini akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang baik korporasi maupun ownership," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, pembalakan liar ini dilakukan secara terorganisasi dan memanipulasi dokumen agar seolah olah kayu ilegal menjadi legal.
Rudianto menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 50 ayat 2B, C, dan D UU No. 41 Tahun 1999 mengatur mengenai larangan bagi orang yang memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin pemungutan hasil hutan kayu/bukan kayu.
"Terbukti dari hasil pengukuran di Surabaya dan Mentawai. Bahwa di Mentawai banyak lokasi penebangan tidak sesuai izinnya. Kita cek lagi ke lapangan bahwa datanya banyak yang tidak ada di lokasi izinnya juga. Membuktikan ini ada manipulasi," pungkas Rudianto. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

