Miris, Seorang Kakak di Lawang Malang Tega Paksa Adik Kandung Gunakan Narkoba
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua alat suntik berisi cairan sabu, dua set bong, dan pipet kaca. Hasil laboratorium menunjukkan urin korban positif amphetamine dan methamphetamine, zat aktif dalam sabu.
MALANG, SJP – Kasus penyalahgunaan narkotika oleh keluarga sendiri terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang kakak kandung bersama istrinya tega memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk mengonsumsi sabu, dengan motif dendam pribadi terhadap orang tuanya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lawang karena anaknya tidak kembali setelah dijemput kakaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Polisi kemudian menjemput korban di rumah pelaku dan menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Dua pelaku utama berinisial HL alias Koko (28) dan DA (30), pasangan suami istri, melakukan aksi keji itu dengan motif dendam terhadap orang tua korban. Satu tersangka lain, MV alias Cipeng (27), bertindak sebagai pemasok sabu dan membantu menyiapkan alat hisap.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, pelaku menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban menggunakan alat suntik yang disiapkan.
“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan. Bahkan ketika gagal, pelaku memesan sabu tambahan dan mencoba kembali memaksa korban untuk mengisapnya,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua alat suntik berisi cairan sabu, dua set bong, dan pipet kaca. Hasil laboratorium menunjukkan urin korban positif amphetamine dan methamphetamine, zat aktif dalam sabu.
Kembali, Kapolres Malang AKBP Danang menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Malang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul sabu yang diperoleh pelaku. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

